src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dugaan Kasus Kekerasan Anak, Polisi Ringkus Ayah Tiri di Sungai Kunjang

Dugaan Kasus Kekerasan Anak, Polisi Ringkus Ayah Tiri di Sungai Kunjang

2 minutes reading
Wednesday, 29 Apr 2026 10:12 2 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat mengamankan seorang ayah tiri berinisial RF (37) yang terlibat dalam kasus pencabulan di kawasan Sungai Kunjang. Perbuatan keji ini menimpa seorang korban di bawah umur yang baru berusia lima tahun, yang ironisnya dilakukan di kediaman mereka sendiri saat situasi rumah sedang sunyi.

Dilansir dari laman RRI Samarinda, pengungkapan perkara memilukan ini bermula dari keberanian korban yang menceritakan tindakan pelaku kepada ibu kandungnya. Berbekal pengakuan sang anak, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda langsung menjemput pria tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, memaparkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis pagi, 23 April 2026. RF disinyalir memanfaatkan kondisi rumah yang lengang ketika bocah malang tersebut masih terlelap untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat korban sedang tertidur,” ungkap AKP Agus Setiawan saat memberikan keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 28 April 2026.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, RF berusaha membungkam korban dengan memberikan uang sebesar Rp5 ribu. Tak hanya itu, pelaku juga melontarkan ancaman kekerasan fisik agar korban tidak berani mengadu kepada siapa pun. Namun, naluri seorang ibu menangkap keganjilan pada anaknya hingga akhirnya tabir gelap kasus pencabulan anak di Samarinda ini terkuak.

Mirisnya, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh RF. Pria tersebut diketahui pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Untuk memperkuat berkas perkara, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial seperti pakaian korban, akta kelahiran, serta hasil visum dari tim medis.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. “Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” tegas Agus.

Saat ini, RF tengah menjalani pemeriksaan intensif di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Penanganan tegas terhadap kasus pencabulan anak di Samarinda ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x