src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti berupa mobil pick up Grandmax KT 8073 QR beserta belasan jerigen yang diamankan Polresta Samarinda. (Foto: Humas Polresta Samarinda) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus penyelewengan BBM Pertalite Samarinda kembali terungkap setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Palaran. Praktik penyelewengan BBM Pertalite Samarinda menjadi sorotan dalam upaya penertiban distribusi energi bersubsidi.
Dilansir dari RRI, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan dengan modus pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyelewengan BBM Pertalite Samarinda ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil di SPBU Bentuas, Kecamatan Palaran.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam operasi tangkap tangan. Saat diamankan, pelaku kedapatan tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan alat yang telah dimodifikasi.
“Pelaku ditangkap saat menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan mesin alkon yang telah dimodifikasi,” ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial ID (41), warga Jalan Jaya Makmur RT 05, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Grandmax KT 8073 QR yang telah dimodifikasi.
Selain itu, petugas juga menemukan puluhan jerigen berbagai ukuran, baik yang berisi maupun kosong, serta delapan barcode MyPertamina yang berbeda yang diduga digunakan untuk memperlancar aksi penyelewengan BBM Pertalite Samarinda.
Menurut Agus, pelaku diduga menjalankan aktivitas distribusi BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga maupun pengangkutan yang sah.
“Pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyelewengan BBM Pertalite Samarinda yang merugikan negara dan masyarakat luas.