src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bawa Sabu 0,75 Gram, Pria 27 Tahun Diciduk di Lok Bahu

Bawa Sabu 0,75 Gram, Pria 27 Tahun Diciduk di Lok Bahu

2 minutes reading
Wednesday, 29 Apr 2026 09:50 2 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus sabu Samarinda kembali terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria di Lok Bahu. Pengungkapan kasus sabu Samarinda menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.

Dilansir dari RRI, aparat Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial DZ (27) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis malam (23/4/2026).

Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sabu Samarinda ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Gang Teratai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pemantauan di lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah yang diketahui berinisial DZ.

“Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menghentikan seorang pria pengendara motor Yamaha Mio merah berinisial DZ berusia 27 tahun,” ujarnya, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu yang disembunyikan di saku celana belakang dengan balutan tisu. Total barang bukti dalam kasus sabu Samarinda tersebut memiliki berat 0,75 gram bruto.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Samarinda. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika,” kata Bangkit.

Saat ini, tersangka DZ telah diamankan di Mako Polresta Samarinda bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor dan telepon genggam.

Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Samarinda untuk menentukan proses hukum lanjutan. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x