23.9 C
Samarinda
Monday, January 13, 2025
Headline Kaltim

OJK Libatkan Intelijen Usut Hoaks Ajakan Rush Money

HEADLINE KALTIM, JAKARTA – Informasi hoaks yang berisi ajakan penarikan dana besar-besaran (rush money) di bank melalui sosial media rupanya menimbulkan keresahan di masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku melibatkan pihak kepolisian hingga Badan Intelijen Negara (BIN) guna mengusut informasi hoaks tersebut.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan informasi hoaks tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu, 1 Juli 2020.

Pelaku penyebar hoaks tersebut terancam hukuman pidana. Ia mengatakan sesuai pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Anto memastikan informasi yang berisi ajakan penarikan dana di perbankan merupakan hoaks. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat memastikan kebenaran dan validitas informasi terkait jasa keuangan kepada OJK.

“Caranya dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau layanan whatsapp resmi 081157157157,” paparnya, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia menuturkan tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Kondisi ini tampak dari indikator kesehatan bank. Berdasarkan data OJK per Mei 2020, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen atau masih di atas ketentuan. Lalu, rasio alat likuid per non core deposit (AL/NCD) di posisi 123,2 per Juni 2020, atau masih di atas threshold yakni 50 persen.

Serupa, rasio alat likuid Dana pihak Ketiga (DPK) terpantau pada level 26,2 persen pada periode yang sama. Posisi itu jauh di atas threshold yaitu 10 persen.

Sebelumnya, nasabah PT Bank Bukopin Tbk ramai mendatangi kantor pusat perseroan. Salah satu tujuan kedatangan mereka adalah untuk mencairkan tabungannya. Imbasnya, manajemen terpaksa membatasi antrian sebanyak 150 orang per hari. Bahkan, pihak bank memberlakukan sistem nomor antrian online.

Selain membatasi jumlah antrean, besaran penarikan dana dalam satu harinya juga dibatasi, yaitu maksimal Rp25 juta. Dengan demikian, nasabah yang ingin menarik lebih dari jumlah tersebut harus berkunjung di hari berikutnya menggunakan nomor antrian baru.

Sekretaris Perusahaan Meliawati membenarkan pembatasan penarikan dana tersebut. Ia mengatakan pembatasan penarikan dana di sejumlah cabang berlaku dalam kondisi situasional agar bank dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah.

“”Hal ini menjadi penyesuaian yang perlu dilakukan dan pejabat bank tetap memberikan penjelasan kepada nasabah sebagaimana standar pelayanan operasional perseroan,” ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kabar penarikan dana oleh nasabah Bank Bukopin justru mencuat saat perseroan tengah mengebut penyelesaian Pemegang Saham Pengendali (PSP) baru, yakni Kookmin Bank. Bank asal Korea Selatan itu, akan meningkatkan porsi kepemilikan saham Bank Bukopin dari 21,99 persen menjadi 51 persen.(*)

Editor: awin

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Polemik Penyesuaian Tarif PDAM, Komisi II DPRD Berau Panggil Manajemen Perumda

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyesuaian tarif Perumda Air Minum...

Ahli Waris Almarhum Junaidi, Terima Santunan Dari Taspen

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Senin 6 Januari 2025, dilakukan serah...

Basarnas Evakuasi Kru Kapal yang Sakit

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas I...

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Tag Populer

Terbaru