24.8 C
Samarinda
Friday, September 29, 2023

Suap Proyek, Bupati Kutim dan Istri Ditahan Bersama Lima Tersangka Lain

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA –Status Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria telah resmi jadi tersangka. Kini, keduanya ditahan bersama lima tersangka lain usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuh tersangka ini diduga terlibat suap menyuap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur. KPK sendiri menggelar OTT pada Kamis (2/7/2020).

“”Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku Bupati,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020).

Lima tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

Dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.

Barang Bukti Uang Tunai

Dalam konferensi pers yang juga disiarkan secara live di akun resmi media sosial KPK, terungkap barang bukti uang tunai sejumlah Rp170 juta, buku tabungan senilai Rp4,8 miliar beserta sertifikat deposito.

“Dalam catatan saya, ini kasus penyadapan pertama oleh kami (KPK) pascarevisi UU KPK,” ujar Nawawi di hadapan sejumlah wartawan.

Dia menyebutkan, KPK telah memberi atensi terhadap kasus ini sejak menerima aduan masyarakat pada Februari 2020.

Dia menyesalkan masih adanya pihak-pihak yang berani melakukan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Kasus ini, lanjut dia, adalah bukti KPK bekerja dan terus memantau praktik curang, termasuk dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyegelan terhadap rumah dinas Bupati Kutim, ruang kerja bupati di perkantoran Bukit Pelangi, dan sejumlah ruang kantor dinas Bapenda, BPKAD, hingga Dinas PU Kutim.

Konstruksi Perkara

Nawawi Pomolango menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari dugaan suap kepada Ismunandar (ISM) dari kontraktor bernama Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).

“Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta dan dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISM,” kata Nawawi.

Ismunandar bersama Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria, menerima uang tersebut melalui Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah dan Musyaffa selaku Kepala Bapenda Kutai Timur.

Esok harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yakni rekening Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Selanjutnya, melalui rekening milik Musyaffa, uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan Ismunandar antara lain pembayaran mobil Elf kepada Isuzu Samarinda senilai Rp 510 juta pada 23-30 Juni 2020.

“Pada tanggal 1 Juli 2020 untuk tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp 33 juta. Pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta,” kata Nawawi, seperti dilansir oleh kompas.com.

Sebelumnya, kata Nawawi, Aditya juga diduga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini masing-masing sebesar Rp 100 juta.

“Serta transfer ke rekening atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM,” ujar Nawawi.

KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening atas nama Musyaffa terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur.

Dugaan Aliran Dana

Sementara itu, Encek diduga menerima Rp 200 juta dari Irwansyah, saudara Deky. Penerimaan itu diduga terkait lima hal yakni, Ismunandar selaku bupati yang menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk.

Kemudian, Encek mengintervensi penunjukan pemenang proyek di Pemkab Kutai Timur. Musyaffa selaku kepercayaan bupati mengintervensi dalam menentukan pemenang proyek Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutai.

Kemudian, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang mencairkan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Adapun Aswandini selaku Kepala Dinas PU yang mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.(*)

Editor: awin

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -