HEADLINEKALTIM.CO, NUNUKAN- Satuan Tugas Pamtas Yonarhanud 8/MBC bersama Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Satgas Intel Kodam VI/Mlw dan Bea Cukai Nunukan berhasil mengamankan pria YBR (32), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram.
YBR diketahui mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu melalui Tawau, Malaysia menuju ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya S.I.P., M.I.P mengatakan, Tim Gabungan TNI-POLRI menggagalkan penyelundupan barang terlarang ini saat melakukan pemeriksaan pelintas batas di Pelabuhan Tunontaka.