HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
“Tersangka pengemplang pajak berinisial SC adalah Direktur PT SSE, sebuah perusahaan yang melakukan usaha perdagangan bahan bakar cair/BBM khususnya solar industri. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan pada kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto di Samarinda, Jumat 29 Maret 2024.
Ia menerangkan, pada awalnya, Tersangka SC melalui PT SSE melakukan penyerahan solar industri kepada beberapa perusahaan. PT SSE menerbitkan Faktur Pajak kepada lawan transaksi, dan pihak lawan transaksi membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas faktur pajak tersebut.
Namun, uang negara berupa PNN yang telah dipungut dari lawan transaksi tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu, terdapat transaksi perolehan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), yaitu pembelian tidak disertai dengan penyerahan solar industri karena hanya membeli dokumen Faktur Pajak saja.
“Dari hasil penyidikan, Tersangka SC memiliki cukup bukti dan diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap Teddy.
Disampaikannya, tindak pidana yang dilakukan SC meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP melalui PT SSE.
“Akibat perbuatan melalui PT SSE, Tersangka SC menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan total sebesar Rp3.257.952.434,” sebut Teddy.
Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
” Ancaman pidana penjara dan denda ini menyiratkan pidana kumulatif yang kuat bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan,” imbuh Teddy.
Menurutnya, SC sempat mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka dalam penyidikan di awal tahun 2022. Tim Penyidik berupaya mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya terlacak pada awal Februari 2024 dan ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. (ANT)