HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER–Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tanah Periuk, Tana Paser, Kabupaten Paser.
Polisi yang menerima laporan dari masyarakat pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA menyelidiki aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut sejak Kamis 9 Mei 2024.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi menerangkan dari penyelidikan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial A di Desa Tanah Periuk, Tanah Grogot.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala desa setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu seberat Bruto 1,08 Gram.
“Selain itu, juga ditemukan sebuah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik dan sebuah handphone merek Oppo A77 S warna kuning. Uang sebesar Rp 150.000,- juga ditemukan di kantong celana milik A Alias ARI,”ucapnya.
Tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. “Atas temuan ini, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” timpalnya.
Pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (*/red)