Pemeriksaan terhadap pelintas batas kita lakukan baik di Pelabuhan Tunontaka maupun Pelabuhan-Pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan, tentu hal ini tidak lepas dari informasi intelijen yang kami terima dan sinergitas dengan instansi terkait,”ucap Iwan pada Kamis 25 April 2024.
Satgas telah mendapat informasi terkait aksi penyelundupan barang terlarang tersebut. Dansatgas segera memerintahkan jajarannya untuk memimpin langsung dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
YBR dibekuk oleh tim gabungan pada Rabu 24 April 2024. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. “Pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan. Untuk proses selanjutnya, akan dilakukan pendalaman dan ditangani oleh aparat terkait,” pungkasnya.(*/amal)