HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan pembinaan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLBÂ se-Kabupaten Kutai Timur bertempat di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Rabu, 15 Mei 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan kegiatan ini digelar dengan harapan melahirkan pelajar sadar hukum di kalangan generasi muda guna menjadi agent perubahan (agent of change).
“Pelajar merupakan generasi penerus bangsa harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif, salah satunya diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan seperti ini,” jelasnya.
Dalam penyelenggaraan sebelumnya, terdapat sebanyak 10 tim yang masing-masing terdiri dari satu pelajar laki-laki dan satu pelajar perempuan untuk bersaing melalui karya tulis inovatif yang telah dipersiapkan.
Adapun tahap penilaian juga berhasil dilakukan secara ketat sehingga didapatkan 10 peserta yang selanjutnya dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Kutai Timur.
Lebih lanjut, kompetisi Duta Sadar Hukum yang dinilai oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur ini menyeleksi tiga pemenang.
Juara I diraih SMA Negeri 1 Sangatta Selatan yang diwakili oleh Andi Ahmad Affandi dan Seny Chintami Damus dengan karya “Pemanfaatan Literasi Koplying (Komik Pantang Bullying) dalam Mensosialisasikan Upaya Preventif.”
Juara II diraih SMA Negeri 1 Rantau Pulung yang diwakili Arifa Rafsya Dilla dan Muh. Rayhan Saputra melalui karya “Meminimalisir Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja Melalui ‘Alarm Crime Warning.”
Juara III diraih SMA Negeri 3 Sangatta Utara dengan perwakilan Meyzha Azizah Kadir dan Muhammad Kaharuddin atas karya “Meningkatkan Efektivitas Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lingkungan Kutai Timur Melalui Program Raka Persadana.”
Toni Yuswanto menyampaikan bahwa setiap pemenang juga mendapatkan uang pembinaan, piagam, dan plakat. Serta kesempatan mewakilkan Kabupaten Kutai Timur di pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Provinsi.
“Hadiah pembinaan sebesar Rp 4.500.000 diberikan untuk juara pertama, Rp 3.500.000 untuk juara kedua, dan juara ketiga mendapatkan Rp 2.500.000. Dan nanti, mereka akan dipertandingkan kembali ke tingkat provinsi bersanding dengan para pemenang dari masing-masing Kabupaten/Kota,” tutup Kasi Penkum Kejati Kaltim. (Zayn)