src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa protokol keselamatan di lokasi-lokasi parkir di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat lain harus menjadi prioritas.
“Sejak 2022 telah disosialisasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 merupakan salah satu standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha parkir gedung atau off-street, termasuk ketersediaan fasilitas pemadam kebakaran dan sistem otomatis penyiraman air (sprinkler) pada area parkir,” jelasnya di Samarinda, Kamis 18 April 2024.
Namun, kata Manalu, terdapat beberapa pelaku usaha yang belum memenuhi standar tersebut, sehingga izin operasional sistem online single submission (OSS) mereka tertunda.
“Selama mereka belum memenuhi standar keselamatan, kami tidak akan menyetujui perpanjangan izin,” tegas Manalu.
Hingga 30 April 2024, pihaknya akan menunggu pelaku usaha di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada kemajuan, Dinas Perhubungan akan mengambil langkah tegas dengan menyegel pos loket parkir.
“Pengendara boleh masuk tanpa dikenakan biaya parkir hingga ada perbaikan,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk pertanyaan dan diskusi mengenai prosedur keselamatan parkir. “Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya standar keselamatan parkir untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, sebagai yang terjadi di pusat perbelanjaan Samarinda Central Plaza beberapa waktu lalu,” ungkap Manalu.