HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejak Kamis tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, pemudik, baik yang datang dari luar daerah Kaltim maupun mudik lokal tak bisa menembus posko aparat kecuali kepentingan tertentu.
Gubernur Kaltim Isran Noor memperingatkan masyarakat agar tidak nekat mudik. Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah akan dikenakan saksi tegas. Sanksinya mulai dari tidak akan dibayarkan gaji hingga penurunan pangkat.
“Pokoknya dijaga lah, pembatasan itu ikuti saja, ada aturannya. Kalau disekat artinya tidak boleh lewat, silakan saja kalau ada yang berani lewat,” ujarnya pada awak media saat melakukan sidak ke Kantor Bupati Kukar, Kamis 6 Mei 2021.
Pembatasan tersebut berlaku seluruhnya, terkecuali kategori tertentu. Misalnya karyawan perusahaan yang lokasi kerja berbeda kota di Kaltim.
Termasuk pedagang yang membawa logistik untuk keperluan kebutuhan pokok.
“Kalau warga tidak sesuai pengecualian, maka putar balik. Termasuk perdagangan, kalau dia orang yang tidak jelas berdagangnya, maka balik. Tapi kalau dia bawa sayur, beras itu memang diprioritaskan karena itu logistik yang diperlukan. Kalau sektor pariwisata, di Kaltim ini kan tidak banyak, termasuk yang dikelola pemerintah. Jadi bukan dibatasi lagi, tapi tidak boleh,” terang Isran Noor.
Bagi karyawan yang tetap melaksanakan aktivitas pekerjaannya selama larangan mudik, selain wajib menyerahkan surat keterangan jalan dari perusahaan tempat bekerja, juga wajib membawa dokumen surat keterangan bebas COVID-19.
“Untuk karyawan, ada aturan yang mengatur bahwa ada surat dari atasan dan tanda gan basah pimpinannya. Pokoknya tidak ada cerita, dia harus juga membawa dokumen surat keterangan bebas COVID-19,” kata orang nomor satu di Kaltim ini.
Penulis: Ningsih