HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengungkap, pada tahun 2022 silam terjadi penurunan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kaltim.
Menurutnya, jika dibandingkan tahun sebelumnya, tahun 2020, terdapat 2 korban kasus TPPO. Namun di tahun 2021 terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan, yakni sebanyak 6 kasus dengan 10 korban. Sementara di tahun 2022 terjadi penurunan, total 3 kasus dengan 4 orang korban.
“Kami tetap intensif dalam menangani laporan, mengingat di Kaltim pada 2021 terjadi peningkatan kasus TPPO yang cukup signifikan. Kita tetap waspada dan melakukan upaya pencegahan dan penanganan, ” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan Soraya, penanganan kasus TPPO di wilayah Kaltim memang menjadi tugasnya instansi yang dipimpinnya. Namun, untuk benar-benar dapat mencegah kasus TPPO harus ada perhatian dan koordinasi seluruh pihak terkait.
“Kami dari DKP3A memang urusannya dengan TPPO. Kami melakukan pencegahan, penanganan kasus. Untuk itu kita berkoordinasi dengan instansi terkait dan perangkat daerah, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinsos, Rumah Sakit serta instansi vertikal, seperti Polda dan Kementerian Agama, ” terangnya.
Dikatakan Soraya, Provinsi Kaltim bukanlah daerah “pemasok”. Namun menjadi daerah yang banyak dituju bagi pedagang TPPO.
Untuk itu, pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa daerah lain untuk mencegah kasus TPPO.
“Karena Kaltim bukan pemasok korban, tapi tempat melakukan perdagangan. Kami telah melakukan kerjasama dengan Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dengan MoU, ” katanya.
Dalam waktu dekat ini, DKP3A Kaltim akan kembali melakukan pembaharuan MoU dengan beberapa daerah untuk mencegah kasus TPPO.
“Kita akan lakukan pembaharuan kembali. Kami juga jajaki kerjasama dengan Kalimantan Selatan, ” lanjutnya.
Soraya melanjutkan, TPPO kerap kali bermodus mengelabui korban sehingga ada saja masyarakat yang dengan mudah terpedaya. Sementara, DPK3A Kaltim sendiri memiliki keterbatasan.
“Ini bentuknya sindikat, kadang seolah-olah legal, padahal ilegal. Itu jadi tantangan. Nah kendala kami sendiri, ada keterbatasan SDM. Tapi kalau berkaitan anggaran, kita sudah punya dana DAK dan UPTD, ” katanya.
Dirinya mengajak seluruh pihak untuk dapat bersama-sama mencegah terjadinya kasus TPPO di Kaltim.
“Sebanyak apapun kasusnya, harus kita tangani. Kami akan cepat merespon laporan yang ada, ” pungkasnya. (Ningsih)