24.1 C
Samarinda
Wednesday, December 4, 2024

Gubernur Mengaku Belum Terima Surat Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Ini Kata Hasanuddin Mas’ud

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat yang disampaikan oleh DPRD Kaltim terkait pergantian antar waktu (PAW) atas Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara penyerahan DIPA dan TKDD tahun 2022 dari ruang Ruhui Rahayu lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin kemarin (29/11/2021).

“Loh, tidak ada. Sampai sekarang tidak ada,” akunya saat dikonfirmasi awak media.

Dirinya menanyakan alasan apa yang membuat digantinya Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.

“Apa alasannya mau mengganti pak Makmur? Alasannya apa? Sebabnya apa?,” tanyanya.

Tak hanya itu, mantan Bupati Kutim ini juga mengingatkan DPRD Kaltim untuk selalu menjaga hubungan harmonisasi, tidak hanya di lingkup DPRD Kaltim tetapi juga bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Jaga kondisi harmonisasi Kaltim. Dari saya itu saja, jaga harmonisasi,” pesannya.

Terpisah, anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang merupakan bakal calon pengganti Makmur HAPK untuk duduk di kursi Ketua DPRD Kaltim ikut bersuara. Menurutnya, DPRD Kaltim telah melaksanakan aturan sesuai dengan peraturan yang ada di lembaga kedewanan.

“Kalau itu aturannya, sudah sesuai apa yang sudah dibicarakan di lembaga DPRD. Ini sudah clear. DPRD sudah menyerahkan ke Gubernur,” katanya pada awak media
Terkait dengan surat PAW, Politisi partai Golkar itu memastikan bahwa surat PAW tersebut juga telah dikirim ke Pemprov Kaltim pada tanggal 22 November 2021 lalu.

“Itu ada tanda terimanya tanggal 22 November. Kalau Gubernur tidak terima, bisa saja. Tapi ada yang menerima, tentu ada staf administrasi. Masa Gubernur terima surat dari DPRD. Harus lewat siapa, tapi ada tanda terimanya,” katanya.

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, setelah surat PAW diterima oleh Pemprov Kaltim, maka ada waktu 7 hari untuk mengirimkan surat tersebut ke Kementrian Dalam Negeri.

“Waktunya cuma seminggu, artinya tanggal 29. Itu harusnya sudah clear dan dikirim ke Kemendagri. Kalau itu tidak dijalankan, itu akan kita pertanyakan,” tegasnya.

“Nanti di sana (Kemendagri, red) tergantung. Aturannya 7 hari di Gubernur, 7 hari di Kemendagri. 14 hari harusnya clear sudah. Kita tunggu sama-sama,” sambungnya.

Mengenai masihnya rapat Paripurna DPRD Kaltim dipimpin oleh Makmur HAPK, Hasanuddin Mas’ud menilai hal itu tak masalah.

“Kalau pribadi sih itu masalah etika saja. Kalau aturannya memang boleh memimpin sepanjang SK belum turun. Namun secara etika, perasaan saja. Kita sama-sama menunggu dan mengikuti aturan,” tutupnya.

Penulis : Ningsih

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER