src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kemenag Kaltim Dukung Nikah Massal Lintas Agama, Solusi Legalitas Pernikahan Non-Muslim

Kemenag Kaltim Dukung Nikah Massal Lintas Agama, Solusi Legalitas Pernikahan Non-Muslim

2 minutes reading
Wednesday, 23 Jul 2025 12:31 240 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gagasan pelaksanaan nikah massal lintas agama secara gratis di Kalimantan Timur, khususnya bagi umat Katolik, mendapat angin segar dari Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim. Meski masih dalam tahap pembahasan awal, inisiatif ini diyakini bisa menjadi terobosan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait legalitas pernikahan non-Muslim.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Timur, Abdul Khaliq, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap pelaksanaan nikah massal lintas agama, selama tetap mengacu pada aturan dan panduan yang berlaku di masing-masing keyakinan.

“Program ini bisa direalisasikan sepanjang mengikuti aturan dan panduan keagamaan masing-masing umat,” tegas Abdul Khaliq, dikutip dari RRI.co.id, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bimas Katolik dan Kristen untuk membahas teknis pelaksanaan, agar proses pernikahan berlangsung sesuai syarat agama dan adat yang dianut.

Di tengah antusiasme pemerintah, masyarakat di Kutai Barat pun menyambut wacana ini dengan positif. Mereka menilai bahwa legalitas pernikahan penting untuk menjamin masa depan keluarga, terutama dalam hal administrasi kependudukan, warisan, hingga pendidikan anak.

Selama ini, layanan pencatatan pernikahan secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya diperuntukkan bagi umat Muslim. Sementara umat non-Muslim masih harus mengurus pernikahan mereka melalui jalur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang tidak jarang menemui hambatan teknis dan biaya.

Melalui wacana nikah massal lintas agama, pemerintah daerah berupaya menghadirkan keadilan layanan bagi semua umat beragama. Selain mengurangi beban masyarakat dari sisi biaya, program ini juga diharapkan bisa meminimalisir praktik pernikahan tidak tercatat yang berisiko secara hukum.

Meski masih membutuhkan kajian teknis dan administratif, wacana ini menunjukkan adanya langkah progresif dalam memperluas akses pelayanan publik berbasis keagamaan secara inklusif.

Artikel Asli baca di rri.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x