src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polresta Samarinda Tangkap Dua Pria dengan Sekilo Sabu

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pria dengan Sekilo Sabu

2 minutes reading
Wednesday, 16 Jul 2025 00:22 259 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai lebih dari 1 kilogram. Kasus ini dibeberkan kepada publik pada Selasa (08/07/2025) di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombespol Hendri Umar menyampaikan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Petugas kami, mendapati seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat dihampiri, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan,” ujar Kapolresta pada saat konfrensi pers.

Tersangka yang dibekuk di lokasi pertama diketahui berinisial AJ (40), warga Palaran, dengan barang bukti sabu seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Dari hasil interogasi, dia mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang di wilayah Palaran.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap AB (42), di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu.”ucap Kapolresta.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Samarinda juga mengapresiasi keberhasilan dan kesigapan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Kunjang beserta timnya, dalam melakukan penindakan cepat dan tepat atas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x