HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi rapat pembahasan dan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten(UMK) Kukar 2022. Rapat yang berjalan adem tersebut menyepakati UMK 2022 sebesar Rp. 3.199.654,80,
“Besaran tersebut lebih tinggi 0,63 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.179.673,00, atau naik kisaran Rp 20 Ribu, ” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Sunggono, Senin 22 November 2021.
Kesepakatan oleh Dewan Pengupahan Daerah terdiri dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar. Turut hadir di rapat pembahasan itu guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unikarta, Prof Dr. Iskandar.
Sekda menyebut, pemkab secepatnya menyampaikan hasil kesepakatan tersebut ke Pemerintah Provinsi Kaltim paling lambat tanggal 25 November 2021 nanti.
“Mudah-mudahan dari nilai UMK tahun 2022 tersebut tidak ada yang tersakiti karena sudah disepakati bersama antara serikat pekerja dan APINDO tanpa masalah lainnya yang berarti,” ucap mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Kukar ini.
Sunggono melanjutkan, pertemuan tersebut adalah tindak lanjut setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2022 beberapa hari yang lalu. “Hitungan besaran sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sesuai dengan data perekonomian dan ketenagakerjaan di Kukar,” ucapnya.
Dari pengusaha, sebut Sunggono, tidak ada yang keberatan. Karena angka kenaikannya masih wajar dan logis. “Pengusaha terima karena kenaikannya kisaran Rp 20 ribu, ” pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar Akhmad Hardi Dwi Putra mengaku bersyukur UMK Kukar tahun 2022 telah disepakati. “Jika terlambat menyampaikan ke Pemprov Kaltim, maka UMK tahun yang lalu yang akan dipakai. Secepatnya, akan kita serahkan ke Pemprov Kaltim,” tuturnya.
Penulis: andri