30.1 C
Samarinda
Thursday, March 28, 2024

Catat! Gratis Urus SIM Bagi yang Ultah 1 Juli

HEADLINE KALTIM, BERAU – Kabar gembira. Menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang, Polres Berau memberikan keistimewaan kepada masyarakat berupa pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis.

Eitss, pelayanan SIM gratis ini tidak berlaku untuk semua ya! Melainkan hanya untuk masyarakat yang lahir pada 1 Juli saja.

“Pembuatan SIM gratis tidak berlaku untuk semua jenis SIM. Kita hanya berlakukan SIM gratis untuk SIM A dan C,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Selasa (23/6/2020).

Dengan adanya SIM gratis ini, pemohon tidak akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, kata Edy, SIM gratis juga diberikan kepada para petugas medis yang menangani Covid-19. Sebagai bentuk penghargaan karena telah mengabdikan diri demi kesehatan masyarakat.

“Kita sudah punya datanya untuk nakes yang menangani pasien positif Covid-19, karena mereka betul-betul tidak ada waktu. Kita berikan penghargaan,” ujarnya.

“Pelaksanaan dimulai pada tanggal 25 Juni 2020 hingga 30 Juli 2020,” tambahnya.

Rentang waktu ini dapat memberi kesempatan dan waktu kepada para tenaga kesehatan untuk mengurus SIM.

“Para nakes yang hendak mengurus SIM tetap harus kesini (Polres Berau). Makanya kita pelayanan sampai tanggal 30 Juli. Nanti kapan dia sempat, selesai karantina, silahkan datang,” ujarnya.

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru bisa langsung mendatangi Kantor Satpas Polres Berau untuk dilakukan pendataan.

“””Pendaftaran pemohon SIM gratis akan mulai dibuka tanggal 25 Juni 2020 dan bisa mendaftar di Satpas Polres Berau,” kata Edy.

“Tidak ada kuota. Yang memenuhi syarat silahkan mendaftar (SIM gratis),” katanya.

Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli.

Pemohon juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan perpanjangan dan pembuatan SIM.

“Khusus untuk pemohon SIM baru, harus telah dinyatakan lulus uji teori dan praktek,” pungkasnya.

Penulis : Sofi

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU