24.2 C
Samarinda
Monday, September 16, 2024

Kekerasan Seksual Dalam Kehidupan Masyarakat

KEKERASAN seksual akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik terutama pada kasus Putri Candrawati yang katanya dilecehkan oleh ajudannya sendiri yang akhirnya malah terjadi kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Joshua Hutabarat yang dituduh telah melakukan pelecehan seksual tersebut, serta ada kasus-kasus lain yang terjadi seperti pelecehan seksual yang dilakukan di dunia pendidikan maupun dilingkungan kantor.

Lantas apakah didalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur tentang definisi kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual, pihak-pihak yang dilecehkan dan ancaman hukumannya ?.

Salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya undang-undang ini adalah karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan.

Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini juga belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, dan belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.

Pertama, mari kita bahas definisi dari pelecehan seksual itu sendiri, Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.

Berdasarkan definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala bentuk tindak pidana baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Kemudian untuk jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

a.   Pelecehan seksual nonfisik;
b.   Pelecehan seksual fisik;
c.   Pemaksaan kontrasepsi;
d.   Pemaksaan sterilisasi;
e.   Pemaksaan perkawinan;
f.     Penyiksaan seksual;
g.   Eksploitasi seksual;
h.   Perbudakan seksual; dan
i.     Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu:
a.   Perkosaan;
b.   Perbuatan cabul;
c.   Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
d.   perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e.   pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f.    pemaksaan pelacuran;
g.   tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h.   kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i.    tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j.    tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual di atas, di atur dengan tegas dan jelas dengan tujuan:
a.   untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
b.   untuk menangani, melindungi dan memulihkan korban;
c.   untuk melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
d.   untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
e.   untuk menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Kekerasan seksual sendiri dibagi menjadi 2 yakni secara fisik dan non fisik, Pelecehan seksual fisik adalah perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (pasal 6 huruf a). Bila pelecehan seksual fisik dilakukan dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000 (pasal 6 huruf b). Dan bila pelecehan seksual fisik dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa (karisma, pamor, pengaruh) yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000 (pasal 6 huruf c), sedangkan pelecehan seksual non-fisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Pelaku pelecehan seksual non fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (pasal 5). Termasuk di dalam tindakan pelecehan seksual non fisik tindakan seperti komentar, menggoda, candaan, kerlingan, siulan, gestur tubuh, ataupun menanyakan hal-hal bersifat seksual yang tidak diinginkan atau membuat korban tidak nyaman.

Selanjutnya apakah didalam Undang-undang tersebut ada diatur siapa saja yang bisa menjadi korban Pelecehan Seksual ? apakah korban harus selalu perempuan ? didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut tidak diatur mengenai jenis kelamin korban, sehingga baik perempuan maupun laki-laki juga dapat dilecehkan dan menjadi korban.

Bagaimana bila pelaku kekerasan seksual di tempat kerja adalah atasan korban ? Bila pelaku kekerasan seksual adalah pemilik perusahaan, jajaran pengurus perusahaan, atau jabatan yang dalam struktur perusahaan adalah atasan korban, pasal 15 UU TPKS memperberat ancaman pidana penjara dan denda seperti tersebut di atas ditambah sepertiga.

Contohnya bila seorang pekerja perempuan jabatan operator mengalami pelecehan seksual non fisik yang dilakukan oleh seorang personalia pabrik, maka ancaman pidana yang dikenakan kepada personalia tersebut adalah pidana penjara paling lama 9 bulan ditambah sepertiga (dari 9 bulan) menjadi 12 bulan penjara.

Ketentuan pemberatan pidana sepertiga ini berlaku pula dalam hal:
Dilakukan dalam lingkup keluarga
Dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan
Dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga
Dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya
Dilakukan lebih dari 1 kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 orang
Dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu
Dilakukan terhadap Anak
Dilakukan terhadap penyandang disabilitas
Dilakukan terhadap perempuan hamil
Dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya
Dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang
Dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
Mengakibatkan korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular
Mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau
Mengakibatkan Korban meninggal dunia

Maka kesimpulannya adalah kekerasan seksual itu dapat terjadi dimana saja tanpa memandang jenis kelamin dan usia, serta baik perempuan dan laki-laki berpotensi juga menjadi pelaku pelecehan seksual begitupun sebaliknya perempuan dan laki-laki juga sama-sama berpotensi menjadi korban pelecehan seksual. Oleh karena itu sebaiknya kita menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat negatif khususnya yang berhubungan dengan seks.

Oleh:

Agung Wicaksono, S.H.

Advokat dan Politikus Partai Gelora di Balikpapan

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER