28.4 C
Samarinda
Saturday, April 20, 2024

Tanamkan Pemahaman Hukum, Sarkowi V Zahry Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Anggota DPRD Kaltim DR. Sarkowi V Zahry, S. Hut, SH, M.M, M.Si, M. Ling melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di BPU Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang pada Rabu 17 November 2021.

Untuk mempertajam penyampaian materi, turut dihadirkan narasumber terkait, yakni Rektor Unikarta, Erwinsyah.

Turut hadir, Kepala Desa Karang Tunggal Bambang Riono Irawan dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Supono serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam paparannya, Sarkowi V Zahry mengapresiasi animo masyarakat untuk mengikuti sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 tersebut. Dikatakannya, sosialisasi Perda wajib dilaksanakan oleh anggota DPRD sesuai daerah pemilihan (Dapil). Ini dilakukan sebagai edukasi, agar masyarakat mengetahui apa saja Perda yang dibuat Pemerintah Daerahnya.

Masih kata dia, banyak Peraturan Daerah yang faktanya tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu terjadi, lanjutnya, karena minimnya sosialisasi.

“Khusus Perda Bantuan Hukum, namanya hukum, sifatnya mengikat. Tentu masyarakat harus mengetahui, karena masyarakat sendiri yang menjadi objek, sekaligus subjeknya. Karena selama ini sering masyarakat diabaikan,” ucapnya.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU