HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap dua pria yang melakukan perusakan mobil di Jl KH Wahid Hasyim yang terjadi pada 11 Agustus 2024 lalu. Dua orang tersangka berinisial, LM (45) dan MP (32) kini ditahan dengan jeratan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. .
MP dibekuk oleh tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Jatanras Polresta Samarinda. Sedangkan LM dibekuk di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara bekerja sama aparat setempat.
“MP kita amankan pada selasa tanggal 13 Agustus 2024 di wilayah Sungai Pinang, sedangkan LM kita dapatkan dan amankan di Tenggarong Seberang pada tanggal 14 Agustus 2024 oleh tim gabungan Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Jatanras Polresta Samarinda,” ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Kapolresta Samarinda mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu 11 Agustus 2024 korban mengendarai mobil. Dalam perjalanan, terjadi kecelakaan lalu lintas tepat di depan mobil korban.
“Pada saat ada kecelakaan tepat di depan mobil korban, warga dan pengguna jalan berramai-ramai meminta pertanggungjawaban atas kejadian kecelakaan tersebut. Korban membunyikan klakson dengan tujuan untuk mengingatkan orang-orang agar mengutamakan keselamatan korban lakalantas terlebih dahulu,”ucap Kapolresta.
Lanjutnya, dari situ ada warga yang tersinggung, termasuk dua orang pelaku ini. MP langsung naik ke atas mobil dan menginjak-injak kaca mobil hingga pecah. Sedangkan LM memukul korban dan merusak spion bagian kanan.
Korban dalam kejadian tersebut adalah pria bernama Yoshi Meido (48) Warga Jalan KH Wahid Hasim, Kecamatan Samarinda Utara.
Diketahui, menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepolisian Resor Kota Samarinda, bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, laksanakan operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Samarinda, pada Senin 12 Agusutus 2024 malam.
Operasi tersebut digelar karena salah satu pelaku perusakan adalah seorang jukir liar. Kejadian itu pun sempat viral di media sosial.
Kabag OPS Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi, S.Sos.,M.H L. mengungkapkan bahwa aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap insiden perusakan yang viral tersebut. Dalam operasi ini, sebanyak 32 juru parkir digiring ke Polresta Samarinda untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim