25.5 C
Samarinda
Saturday, November 2, 2024

BPKN Akan Panggil Penyelenggara Konser Coldplay, Ini Sebabnya…

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI juga berencana akan memanggil penyelenggara konser band asal Inggris Coldplay yang rencananya akan digelar pada 15 November 2023.

Rizal E Halim mengatakan, pemanggilan tersebut terkait beredarnya penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang dilakukan pihak ketiga untuk mencari keuntungan.

“Untuk tiket konser Coldplay kita sudah mencoba membedah, merajut dan memilah-milah. Disana ternyata ada modus penipuan yang dilakukan pihak ketiga,” ujar Rizal di Novotel Balikpapan, Selasa 30 Mei 2023.

“Kita dalam waktu dekat akan mengundang promotor PK Entertainment dan Third Eye Management untuk diskusi apa saja, karena sebenarnya modusnya tidak dirantai bisnis yang mereka lakukan,”ujarnya.

Modus penipuan tiket konser Voldplay, pihak ketiga tersebut berpura-pura memiliki tiket banyak. Namun, sebenarnya hanya mendapatkan tiket dalam jumlah yang terbatas dari penyelenggara.

“Tindak pidananya di luar sana, setelah tiket sudah (dibeli) saya yang ngantri, saya yang dapat, saya yang jual ke media social saya, tapi saya menipu, saya cuma punya dua tiket, saya jual 20 (tiket/ke orang), 18 (orang) gak kebagian, tapi duitnya sudah saya ambil,”timpalnya.

“Kalau penipuan kita serahkan ke kepolisian. Hanya bagi kami di perlindungan konsumen, artinya, ini pelajaran berharga dalam bisnis pertunjukkan atau industry pertunjukkan,”tukas di

BKPN pun membuka pengaduan melalui media sosial. Bagi yang merasa menjadi korban bisa melaporkan. Pihaknya, telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelaku.

“Kalau para korban silahkan mengadu ke BPKN melalui platfom media social yang kami miliki, mitigasi yang kami miliki, aplikasi yang kami miliki,” ujarnya.

Dorong Percepatan RUU PK

BPKN RI mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui percepatan revisi Undang –Undang Perlindungan Lonsumen (RUU PK) Nomor 8/1999.

Dengan revisi UU PK diharapkan kinerja BPKN RI akan semakin mengakomodir dinamika kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha sehingga pertumbuhan perekenomian bisa lebih ditingkatkan.

Dijelaskan Rizal, sejak tahun 2005-2023, sudah ada 255 rekomendasi yang disampaikan BPKN RI kepada pemerintah untuk menjamin keamanan konsumen. Lembaga ini juga menerima penerimaan pengaduan konsumen.

“Berdasar data pengaduan yang masuk ke BPKN RI, sejak tahun 2005 s/d mei 2023, total penerimaan pengaduan konsumen sejumlah 408 pengaduan. Dengan aduan terbanyak pada sektor perumahan,” ujar Rizal.

Penulis: Iwan

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER