HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda menangkap tersangka kasus pencurian di sebuah warung sembako Jalan Manunggal kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro mengatakan tersangka berinisial HRW (34) alias HD ditangkap di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Senin sekitar pukul 13.00 Wita.
“Peristiwa pencurian warung Sembako terjadi hari Senin 29 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 wita, di Jl. Manunggal RT 22 Kel. Loa bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda,” jelasnya.
Pada hari kejadian tersebut, mulanya pada pukul 22.00 WITA, pemilik tidak mengunci pintu toko karena menunggu antaran barang. Teman korban sering mengantar barang tengah malam sekira pukul 02.00 WITA.
“Tetapi, sekitar pukul 06.00 WITA, korban baru sadar bahwa ada beberapa barang yang hilang ketika hendak membuka toko,” kata Agung.
Saat dicek di CCTV warung sekitar toko, korban mendapati orang tidak dikenal sedang mengambil barang-barang di toko tersebut sekitar pukul 02.30 WITA pagi.
“Setelah kejadian tersebut barang yang di ambil berupa 1 buah HP Vivo warna biru, 1 buah HP Poco F5 warna putih, 4 buah tabung gas 3 kg dan 1 karung bawang merah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.100.000,” kata Agung.
Peserta beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan sedang dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim