HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – “Kisruh” antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Samarinda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda terkait formulir ABKWK masih berlanjut.
Masing-masing pihak bersikukuh telah melaksanakan aturan undang-undang dan PKPU Nomor 19/2020.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat menjelaskan berdasarkan PKPU 19/2019 pasal 12 ayat 11, PPS memberikan daftar hasil pemutakhiran pemilih yang telah di-breakdown sebagai form ABKWK kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
“Fakta di lapangan, ABKWK tidak diberikan kepada PPL kami. PPL ini pengawas kami ditingkat Kelurahan, sekarang namanya berubah menjadi Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Atas dasar itu kami mempertanyakan, mengapa data ABKWK tidak diberikan. Itu jadi persoalan dan hampir terjadi di seluruh kelurahan, setiap PPS tidak memberikan ABKWK itu,” katanya saat ditemui di acara rapat pleno terbuka penetapan DPS oleh KPU Samarinda, Selasa 8 September 2020.
Menurutnya, dasar argumentasi yang diberikan oleh KPU Samarinda terkait data ABKWK hari ini kurang tepat. KPU Samarinda menjawab PKPU dengan surat edaran.
“Yang saya pahami, surat edaran tidak bisa lebih tinggi dari PKPU ,” kata dia.
Daini menyebutkan, dari 59 Kelurahan hanya 2 kelurahan yang memberikan ABKWK, yaitu Pampang dan Sungai Siring. Untuk itu pihaknya memberikan apresiasi kepada dua PPS tersebut karena dianggap telah memenuhi aturan.
Lebih lanjut, Daini mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak 56 PPS untuk melakukan klarifikasi.
“Mulai hari ini kami proses pemanggilan seluruh PPS, dijadwal bergiliran. Ini kami lakukan untuk klarifikasi perihal kenapa tidak diberikannya ABKWK kepada PPL kami yang dasarnya sendiri adalah Undang-undang dan PKPU,” katanya lagi.
Ditanyakan soal sanksi yang akan dikenakan, Bawaslu Samarinda akan memberikan sanksi pelanggaran administrasi.
Dikatakan Daini, sudah jadi kewajiban PPS untuk menyerahkan ABKWK. PKPU nomor 19 karena belum ada revisi dan belum dicabut sehingga tidak patut dikesampingkan.
Dijelaskan Daini, dengan tidak diserahkannya ABKWK, maka Bawaslu akan mengalami kesulitan untuk mengawasi pemutakhiran pemilih.
Menurutnya, saat ini sudah terlambat jika ingin melakukan penyerahan. Jika ABKWK sudah diterima sejak awal, Bawaslu dapat memberikan rekomendasi terkait kegandaan data.
“Kami memiliki kewenangan untuk mengawasi pemutakhiran data pemilih, namun dengan seperti ini data apa yang kami mau analisis,” tandasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim