HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kepadatan penduduk di Kelurahan Baru Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara semakin meningkat sehingga memerlukan pemekaran Rukun Tetangga (RT).
Hal ini diakui Lurah Kelurahan Baru, Bayu Ramandha B. “Kita akan lakukan pemekaran RT,” tukas Bayu, Selasa 25 Juni 2024, di ruang kerjanya.
Saat dirinya menjabat Lurah sekitar setahun setengah yang lalu, Kelurahan Baru hanya miliki 16 RT. Saat ini, sudah terjadi penambahan dua RT, yaitu RT 17 dan 18. “Kami akan lakukan pemekaran dua RT lagi, yaitu RT 19 dan 20,” ucap mantan Lurah Maluhu ini.
Rencana dua RT baru tersebut semuanya masuk di wilayah perumahan subsidi di Jalan Tambak Rel dengan total 400 rumah atau didiami 400 Kepala Keluarga (KK). Berdasarkan Perbup Kukar Nomor 38/2022, syarat minimal pembentukan RT baru sebanyak 50 KK.
“Lumayan padat perumahan di sana, semuanya sudah terisi. Kita bentuk nantinya satu RT terdiri dari 100 KK,” sebutnya.
Total penduduk Kelurahan Baru sudah mencapai 6.000 jiwa dengan wilayah yang tidak terlalu luas. Dari segi administrasi kependudukan, dipastikan Bayu, wilayahnya sudah tertib administrasi sehingga pernah menjadi sasaran studi banding pemerintahan dari wilayah kabupaten lain. “Pernah dari Kota Bontang dan Pemerintah Kecamatan Tanah Grogot Paser berkunjung lakukan studi tiru,”jelasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim