src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kasi Pidana Khusus Kejari Kukar, Moh Iqbal Fatoni. (Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari kekurangan volume pekerjaan proyek tahun anggaran 2017 di Kecamatan Muara Jawa sebesar Rp 1.016.497.328.
Kini, Kejari Kukar fokus dua kasus lainnya.
“Kasus korupsi Alokasi Dana Desa(ADD) Bila Talang dan Muara Salung Kecamatan Tabang, masih kita tunggu perhitungan kerugiannya dari Itwil Kukar, ” tegas Kasi Pidsus Kejari Kukar, Moh Iqbal Fatoni, Kamis 12 Agustus 2021, di ruang kerjanya.
Iqbal menyebut, sebagaimana pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut, sudah dilakukan perhitungan dari Itwil. Pengembalian uang dari pengurangan volume oleh kontraktor dikembalikan oleh Camat Muara Jawa Safruddin.
“Jika yang di Tabang sudah selesai dihitung, kita langsung eksekusi lagi, ” kata Iqbal, yang belum satu tahun mengabdi di Kukar ini.
Dia menambahkan, belajar dari kasus di Muara Jawa, Keruagian sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut dari total 27 proyek yang dikerjakan oleh beberapa kontraktor. Satu kontraktor mengerjakan sampai empat kegiatan.
Iqbal menyebut, proyek tersebut rata-rata nilainya kecil, karena memakai sistem penunjukan langsung(PL).
“Proyek PL nilainya dibawah Rp 200 juta. Dari pengerjaan bikin jalan, jembatan dan gorong-gorong yang ada di Muara Jawa ini yang berhasil kita ungkap, ” jelasnya.
Keberanian kontraktor mengurangi volume pekerjaan, biasanya karena beranggapan tidak bakal ada pemeriksaan dari aparatur hukum, apalagi lokasi proyek sangat jauh.
“Padahal,asalkan ada indikasi kerugian negara, pasti akan kita ungkap,” bebernya.
“Intruksi Presiden RI dan Kejagung, bagaimana bisa menyelamatkan uang negara di daerah-daerah. Perintah itu akan kami jalankan, ” sambungnya.
Iqbal meminta masyarakat yang melihat ada praktek yang merugikan keuangan negara agar melapor ke Kejari. Asal dengan bukti yang kuat. “Jangan asal lapor dan mengada-ada, itu namanya membuat laporan palsu, ” ujarnya.
Karena kontraktor dari proyek di Muara Jawa TA 2017 punya itikat baik mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka kasusnya tidak dilanjuti.
“Kontraktornya mengumpulkan dananya dari bulan Mei-Agustus 2021. Dananya sudah dikembalikan ke kas daerah, Selasa 10 Agustus 2021, yang disaksikan Kajari Kukar,” pungkasnya. (Andri)