HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Mengetahui hasil Pilkada Kukar 2020 masuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak tergugat KPU Kukar menunggu arahan dan intruksi dari lembaga tertinggi internal mereka.
“Prinsip kami, hanya menunggu arahan dari KPU Pusat saja, terkait PHP di MK,” jelas Komisioner Divisi Teknis, Nofand Surya Gafilah, Kamis 23 Desember 2020.
Disinggung, subtansi gugatan yang diajukan pemohon atas nama HM Yusuf Rizal dan Mustaqim Ishak, Nofand tidak mengetahui secara pasti materi gugatannya, karena hal tersebut sudah masuk menjadi ranah MK, namun dirinya sempat kaget, hasil pilkada Kukar ada yang menggugat.
“Yang kami ketahui, yang lakukan gugatan pengurus LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di tingkat pusat, ” ujarnya.
Padahal menurut Nofand, LIRA Kukar selaku pemantau pilkada Kukar 2020 dalam laporannya, bahwa pilkada Kukar sesuai dengan tahapan, dan sudah menerima hasilnya serta tidak permasalahan dari hasil pemilihan.
Dari gugatan yang diajukan LIRA, nantinya ditingkat MK, akan dilihat dulu dari permohonannya, apakah Memenuhi Syarat (MS) materi gugatan, atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika MS maka KPU akan menjalani sidang di MK.
“Kalau nantinya TMS, maka kami akan melanjutkan tahapan, penetapan dan pengesahan pemenang Pilkada Kukar 2020,” ujarnya.
Berdasarkan SK KPU Kukar nomor 908/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara bupati dan wakil bupati Kukar, dari daftar pemilih tetap(DPT) di Pilkada Kukar mencapai 488.055 jiwa, dan perolehan paslon tunggal Edi Damansyah-Rendi Solihin mendapatkan 200.632 suara, Suara Kolom Kosong 70.507 suara.
Jumlah suara sah dan tidak sah 278.175
Yang tidak memberikan Hak pilih di Pilkada 209.880 jiwa.
Penulis: Andri
Editor: Amin