HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara mengesahkan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui sidang Paripurna ke 12 masa sidang III, Senin 1 Juli 2024. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.
Rasid mengatakan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2023 melalui sidang paripurna harus dilakukan sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, enam bulan setelah tahun berjalan.
Ada beragam catatan yang diberikan DPRD kepada Pemkab Kukar seperti apresiasi terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) yang keenam kalinya dari BPK-RI perwakilan Kaltim. “Tapi rekomendasi perbaikan dari BPK, harus dijalankan Pemkab Kukar,” tegas Rasid.
Rasid menambahkan, dari pendapatan daerah sebesar Rp 9.088.863.537.034,- yang terealisasi sangat tidak maksimal, hanya Rp 7.785.919.306.259,- atau yang terserap hanya 85 persen saja.
“Harusnya belanja yang sudah sesuai dengan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) OPD bisa dijalankan maksimal,” ucapnya.
Belum lagi terkait rencana belanja anggaran yang sudah disepakati bersama antara Badan anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak mampu terserap di APBD 2023, bisa diusulkan kembali di tahun ini.
“Yang sudah disepakati bersama, harus maksimal direalisasikan,” terangnya.
Sekda Kukar Sunggono yang menghadiri paripurna mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan DPRD selaku mitra Pemkab.
Masukan yang diberikan DPRD akan disampaikan ke Pemprov Kaltim untuk dievaluasi dari aspek teknis, material dan yuridisnya. “Setelah selesai dievaluasi Pemprov, maka akan disahkan menjadi Perda pertanggungjawaban APBD 2023,” tegas Sunggono.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim