HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto memastikan pemerintah daerah akan mengevaluasi jalannya urusan pelimpahan kewenangan ke pemerintah desa (Pemdes) selama ini.
“Kita evaluasi pelimpahan kewenangan kabupaten yang dilaksanakan desa. Sejauh mana realisasinya, maksimal atau tidak,” ungkap Arianto, Senin 24 Juni 2024.
Dirinya menambahkan, kewenangan kabupaten yang dilaksanakan desa berdasarkan regulasi yang ada, meliputi pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi desa, hingga pengelolaan potensi desa. “Hingga penatakelolaan aset desa, ini perlu dilakukan evaluasi,” sebutnya.
Mantan Camat Muara Wis ini menambahkan, DPMD juga mendorong pemdes agar memaksimalkan potensi-potensi desa sehingga berdampak juga terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) yang lebih maksimal.
Potensi desa satu dengan yang lain, kata dia, pasti berbeda menyesuaikan karakteristik geografis masing-masin. Seperti desa yang ada di pesisir pantai dan pinggir sungai memiliki potensi pelabuhan dengan skala kecil.
“Sedangkan desa yang ada di daratan, punya potensi terminal skala kecil yang bisa dikelola,” sebutnya.
Saat ini, Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dicairkan dan bisa dijalankan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. ADD diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa. “Evaluasi pelimpahan kewenangan akan dilakukan secara rutin dan bergilir, antara zona hulu, tengah dan pesisir,” pungkasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim