HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Masyarakat punya peran penting dalam pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Berau tahun 2020.
Bagaimana cara melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika melihat adanya dugaan pelanggaran Pilkada oleh masing-masing pasangan calon (paslon) kepala daerah?
“Bisa langsung melapor ke Bawaslu. Syaratnya, si pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih,” ucap Ketua Bawaslu Berau, Nadirah pada Sabtu, 3 Oktober 2020 sore.
Nadirah menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14/ 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal 13 ayat 1, petugas penerima laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan materil dalam formulir model A.1.
Dalam Pasal 13 ayat 2, syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan, identitas pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, dan kesatuan tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas.
Sementara untuk Pasal 13 ayat 3, syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: peristiwa dan uraian kejadian, Â tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta melampirkan bukti.
Nadirah menerangkan, pada prinsipnya Bawaslu berupaya mengedepankan pencegahan. “Bawaslu telah memberi beberapa imbauan di setiap tahapan. Hal ini agar masing-masing paslon memperhatikan rambu-rambu dalam Pilkada,” tuturnya.
Saat ini, terang dia, tahapan Pilkada telah sampai pada masa kampanye. Para paslon diharapkan menaati PKPU Nomor 13/2020. “Pahami aturan mainnya, potensi pelanggaran pun akan minim terjadi,” tutupnya.
Penulis: Sofi