35.6 C
Samarinda
Thursday, September 19, 2024

Masih COVID-19, Jatah Masa Kampanye Sri Juniarsih Bakal Berkurang

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Salah satu bakal calon bupati di Pilkada Berau tahun 2020, Sri Juniarsih dinyatakan positif Covid-19 saat mengikuti tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau.

Sebelumnya, dia sudah dinyatakan negatif COVID-19 sebelum mendaftar sebagai paslon bersama Gamalis ke KPU Berau.

Hal tersebut sontak mengundang pertanyaan bagi masyarakat apakah istri almarhum Bupati Berau Muharram itu tetap bisa menjadi kandidat di pesta demokrasi atau bisa gugur.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menegaskan yang bersangkutan tidak akan gugur. Ini sesuai dengan peraturan KPU.

Salah satu kandidat yang terpapar Corona hanya akan diberi waktu hingga dinyatakan sembuh kembali agar tahapan tes kesehatan bisa dilanjutkan.

“Tidak menggugurkan. Jika terpapar COVID-19, maka akan diberikan waktu selama kurang lebih 14 hari sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya, Kamis, 1 Oktober 2020 malam.

Meski begitu, Budi menerangkan, masa kampanye Sri sebagai Cabup bakal berkurang.
Sebab, sebelum dinyatakan sembuh, maka Sri Juniarsih belum bisa melakukan kampanye atau sosialisasi dengan warga masyarakat.

“Iya, yang dikorbankan adalah masa kampanyenya,” tutupnya.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan jadwal tahapan Pilkada dimana waktu kampanye hanya 71 hari.

Sebelumnya, pada Selasa, 29 September 2020 sekira pukul 19.00 WITA, Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau kembali merilis 13 kasus pasien terkonfirmasi COVID-19 dinyatakan selesai isolasi dan sembuh.

Namun dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinkes Berau, Iswahyudi tidak terdapat nama Sri Juniarsih (Berau 222) dinyatakan sembuh.

Padahal dia sendiri telah dinyatakan negatif Covid-19 setelah melakukan swab test di Klinik Tirta Medical Center Tanjung Redeb pada Senin, 28 September 2020.

Sri Juniarsih setelah melakukan swab tes kemudian langsung melakukan pemberkasan sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau sebagai bakal calon pada Pilkada Berau 2020.

Saat berkas diserahkan, KPU Berau menganggap bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sehingga diberi surat pengantar untuk mengikuti tahapan lanjutan Pilkada yaitu tes kesehatan di salah satu Rumah Sakit (RS) di Balikpapan.

Keesokannya, Selasa 29 September 2020, dirinya lantas berangkat ke Balikpapan untuk mengikuti tes kesehatan di RS Kanudjoso Jatiwibowo (RSKJ).

Namun, dia diinformasikan melakukan swab tes ulang. Alhasil masih menunjukkan terkonfirmasi COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi yang diminta konfirmasinya menerangkan bahwa kasus seperti Sri sering ditemui.

“Kasus seperti ibu Sri ini banyak terjadi. Pedoman sebelum dinyatakan sembuh (Rev 5) pasien harus 2 kali negatif swab selama 24 jam,” ucapnya.

Saat ditanya terkait tidak dirilisnya nama SJ dalam daftar yang dinyatakan sembuh, Dinkes menjawab ada alasan terkait hal tersebut.

“Misal seperti klaster ijtima, itu ada beberapa kasus serupa. Sampel 1 negatif, sampel 2 dalam waktu 24 jam dinyatakan positif. Sehingga tidak dirilis sembuh tapi lanjut pengobatan selama dua hari,” lanjutnya.

“Ini jadi masalah karena di bawa ke area politik, ada yang punya kepentingan selain kesehatan,” jelasnya.

Penulis: Sofi

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER