HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law terus terjadi di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Berau, memilih menggelar hearing dengan DPRD dan Pemkab Berau di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau Jl Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Selasa 13 Oktober 2020.
Sekretaris PC SPKEP SPSI Berau Munir menegaskan tuntutan mereka cukup sederhana yakni mencabut Omnibus Law khusus klaster ketenagakerjaan.
“Tuntutan kami dalam hal ini pertama agar Pemerintah Pusat atau Presiden Joko Widodo untuk mencabut Omnibus Law khusus di klaster Ketenagakerjaan. Dari 11 klaster atau 79 UU yang dimuat dalam Omnibus Law atau UU sapu jagat ini kami tidak mau merecoki atau masuk dalam klaster lainnya,” jelas Munir.
“Kami hanya fokus terkait ketenagakerjaan ini dan saya harap DPRD Berau maupun pemerintah mendukung aksi kami ini,” sambungnya lagi.
Menurutnya, setelah UU Omnibus Law Cipta Kkerja telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, pihaknya ingin agar Presiden segera mengeluarkan Perppu.
Sekretaris SPSI Berau itu menyebutkan, DPRD dan Pemkab Berau mennyatakan siap menanggapi aspirasi buruh.
Meski demikian, bila tuntutan tak dipenuhi pemerintah maupun DPR RI, mereka mengancam bakal melakukan aksi dengan turun ke jalan tanpa harus menggelar audiensi lagi.
“Aspirasi kami sudah sampaikan dengan cara diplomasi. Jika aspirasi kami tidak ditanggapi, maka jangan salahkan kami jika kami turun ke jalan menentang kezaliman DPR maupun pemerintahan pusat yang merampas hak buruh,” tutupnya.
Penulis: Sofi
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim