HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Seusai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Selasa 16 Februari 2021, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur terpilih Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang menemui sejumlah awak media mengenai ditolaknya gugatan pasangan MAKIN yang dikenakan pada mereka berdua.
H. Ardiansyah Sulaiman M.Si lantas menerangkan jika saat ini bukan waktunya berleha-leha setelah ditolaknya gugatan salah-satu pasangan calon dalam kontestasi Pilkada 2020 lalu. Saat ini bagaimana ASKB (Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang) menunjukkan semangat kerja dan menjalankan program yang menjadi perwujudan mereka memimpin Kutim kedepan.
“Ini bukan saatnya berleha-leha, setelah kemenenangan ini (di Mahkamah Konstitusi, red), karena tugas kami adalah segera mengejawantahkan tanggungjawab untuk segera membangun Kutai Timur,” jelas lelaki yang ramah dan santun tersebut.
Hal senada diungkapkan pula oleh Kasmidi Bulang, ST., MM yang segera meminta kepada seluruh masyarakat Kutim yang tersebar di 18 kecamatan baik di pedalaman dan pesisir agar segera bersatu padu membangun daerah tercinta. Dimana sebelumnya terpecah-belah karena soal politik praktis di Pemilu Kepala Daerah tahun 2020 lalu.
“Mari kita semua meninggalkan perselisihan dan kembali bersatu untuk bersama membangun Kutim,” tegasnya penuh semangat.
Penulis: R.J Warsa
Editor: Amin