HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda bersama TNI-Polri, Dishub, Satpol-PP dan LO pasangan (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2020 mulai melakukan penertiban alat peraga dan atribut sosialisasi milik sejumlah tokoh dan pasangan calon yang telanjur bertebaran di sejumlah tempat.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan penertiban APK mulai dilakukan kemarin di Kecamatan Samarinda Kota.
“Kemarin kami bersama Dishub, Polri, Satpol-PP dan dua LO Paslon yakni LO nomor urut dua Andi Harun-Rusmadi Wongso dan LO paslon nomor urut tiga Zairin Zain-Sarwono turun langsung ke titik lokasi yang memang sudah kami jadwalkan, yaitu di depan Toko Bobo,” bebernya, Selasa 29 September 2020.
Sasarannya, lanjut dia, mulai stiker di angkot dan spanduk atau baliho yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan.
Dikatakan Muin, sejak tanggal 11 September 2020 lalu, pihaknya sudah bersurat kepada masing-masing Paslon terkait penertiban APK. Saat itu, kata dia, pihak Paslon tidak memberikan respon sehingga Bawaslu kembali menyampaikan surat penertiban kepada Paslon tertanggal 26 September.
“Jadi agenda ini sebelumnya sudah kami sampaikan kepada masing-masing Paslon pada 11 September lalu. Karena kami masih mendapati banyaknya atribut sosialisasi yang masih terpasang dan tidak adanya respon dari mereka, akhirnya kami bersurat kembali 15 hari kemudian. Tapi memang surat tersebut baru kami sampaikan kemarin dulu, karena baru sempat,” kata dia.
Terkait ketidakhadiran LO Paslon “Badar” saat penertiban kemarin, Abdul Muin mengatakan pihaknya tidak mendapatkan konfirmasi dari Paslon nomor urut satu tersebut.
“LO dari nomor urut satu tidak hadir kemarin, kita sudah menghubungi tapi saya juga tidak tahu apakah ada kesibukan lain, tapi yang jelas semua LO sudah kami kabari sebelumnya,” kata dia lagi.
Muin mengatakan, penertiban atribut sosialisasi Paslon ini akan dilakukan kembali tanggal 2 Oktober mendatang. Dengan sasaran awal adalah Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Ulu. Selanjutnya menyasar Kecamatan Sungai Pinang.
Kemudian Kecamatan Sambutan, Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan sebagai penertiban tahap kedua. Apabila setelah dilakukannya penertiban di kecamatan sebelumnya masih ditemukan adanya atribut sosialisasi, maka Bawaslu akan membuat jadwal penertiban tahap ketiga.
Ia berharap, kepada setiap LO dan Paslon untuk dapat bersama-sama melakukan penertiban atribut karena PKPU tegas mengingatkan hal tersebut.
“Intinya bahwa ini step by step akan kita bersihkan semua. Perlu kerja sama untuk menertibkan ini,” harapnya.
Penulis : Ningsih
Disclaimer: Berita sudah mengalami revisi judul dan isi karena kesalahan pengutipan.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim