src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> KPK: Sertifikasi Aset di Kaltim Berjalan Lambat

KPK: Sertifikasi Aset di Kaltim Berjalan Lambat

4 minutes reading
Thursday, 15 Oct 2020 19:45 274 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong akselerasi sertifikasi bidang tanah milik pemerintah daerah (pemda) di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Aset Pemda se-Kaltim melalui telekonferensi, Kamis 15 Oktober 2020.

Koordinator Wilayah IV KPK, Aminudin , meminta semua pemangku-kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah se-Kaltim untuk meningkatkan jumlah aset tanah yang bersertifikat.

Pemda dan BPN, sebutnya, perlu berkolaborasi guna mempercepat proses permohonan sertifikasi aset daerah.

“Kemajuan sertifikasi aset di Kaltim berjalan lambat. Sesuai data di awal Januari 2020, hampir 90 persen dari keseluruhan aset tanah pemda se-Provinsi Kaltim belum mendapatkan sertifikat. Bahkan, sampai bulan September 2020, keberhasilan sertifikasi aset pemda masih relatif kecil. Perlu akselerasi,” ujar Aminudin dalam rilis diterima media ini.

Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per 1 Januari 2020, jumlah total aset bidang tanah (persil) yang tercatat di seluruh pemda se-Kaltim adalah sebanyak 11.585 bidang.

Dari angka tersebut, baru 1.241 persil atau 10,7 persen yang sudah bersertifikat. Selebihnya, 10.344 persil belum memperoleh sertifikat.

Lalu, sesuai data KPK per 30 September 2020, ada tambahan 511 bidang tanah yang mendapatkan sertifikat, sehingga yang telah bersertifikat berjumlah total 1.752 persil atau meningkat menjadi 15,12 persen. Sampai pertengahan Oktober 2020, masih tersisa 9.833 bidang tanah yang perlu diusahakan untuk bersertifikat.

Menanggapi permintaan KPK, Direktur Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Andar Sembiring, menyatakan bahwa sertifikasi seluruh aset tanah negara ditargetkan selesai pada tahun 2025.

Dalam menindaklanjuti permohonan sertifikasi aset, kata dia, BPN memisahkan mana aset yang sudah clean and clear dan mana yang masih bermasalah.

“Yang clean and clear merupakan prioritas utama yang harus segera diselesaikan, supaya tak ada permasalahan di belakang hari. Memang tak semua aset clean and clear seratus persen, misalnya, dokumen tak lengkap, tapi tercatat dalam data aset, dan dikuasai secara fisik. Bila seperti itu, hal ini dapat kita carikan jalan keluarnya dengan cara membuat surat pernyataan kepemilikan atau metode lainnya,” ungkap Kalvyn.

Menambahkan uraian Kalvyn, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim-Kaltara, Andi Asnaedi, yakin pihaknya dan pemda se-Kaltim akan mampu mencapai target percepatan sertifikasi aset, paling tidak menggapainya pada tahun 2020 ini.

Permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam proses persertifikasian memang ada, tutur Asnaedi, seperti persoalan keterbatasan anggaran, kekurangan SDM, berkas permohonan belum lengkap, patok batas belum terpasang, tanah yang dimohon pernah terbit sertifikat, masih terdapat bidang tanah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, riwayat tanah tak jelas, atau penandatanganan berkas di desa agak lama.

“Tapi, saya yakin Kaltim akan bisa mempercepat target sertifikasi. Kita bisa contoh upaya sertifikasi aset di Provinsi Kalimantan Utara yang relatif lebih cepat. Pemda di sana cepat merespons. Yang kami butuhkan di sini adalah respons yang cepat dari pemda,” pinta Asnaedi.

Asnaedi mengajukan beberapa catatan kepada pemda se-Kaltim. Pertama, terhadap aset pemda yang masih atas nama pihak ketiga, cukup dilakukan pencatatan peralihan pemegang hak.

Kedua, penandatanganan permohonan pensertifikatan dapat dilakukan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan surat tugas dari kepala dinas.

Ketiga, identitas yang dipergunakan dalam mengajukan permohonan sertifikat adalah KTP dan tak perlu melampirkan kartu keluarga (KK).

Keempat, bila terjadi hal-hal kasuistis, kantor pertanahan agar mengirim surat permintaan rapat ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim untuk dibuatkan berita acara petunjuk penyelesaiannya.

“Dalam pemeriksaan dokumen, BPN harus hati-hati. Tapi, hati-hati atau teliti bukan berarti lambat. Kita tetap jalan dengan mengacu pada SOP dan aturan yang ada. Apabila ada persoalan yang menghambat proses sertifikasi, mohon kita saling kerja sama untuk mempercepat proses sertifikasi aset pemda ini. Mohon kami, BPN, dibantu oleh pemda,” pungkas Asnaedi menutup pertemuan.

Hadir dalam Rakor ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Kaltim, Kepala dan perwakilan Badan Pengelola Keuangan/Aset Daerah (BPKD/BPKAD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Penulis: Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x