src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Dua tersangka pencurian. (ist/Polsek Samarinda Kota)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Polsek Samarinda Kota mengamankan JW (38) dan MR (42) terkait kasus pencurian di Klinik Derma Denta Jalan Abdul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota pada Kamis, 29 Februari 2024.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan penangkapan bermula setelah pihak Klinik Derma Denta melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan ke Polsek Samarinda Kota yang terjadi pada tanggal 27 Februari 2024 silam. Sejumlah barang milik klinik tersebut raib seperti kamera CCTV dan air purifer merk Solo River dengan total kerugian sebesar Rp 5.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menyelidiki hingga mengantongi identitas para tersangka. Saat diinterogasi oleh petugas, JW dan MR mengakui perbuatannya,
Kompol Tri Satria menerangkan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol pintu depan klinik lalu masuk menggondol barang berharga yang mereka temukan.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pencurian dengan pemberatan (CURAT), 363 KUHP,” pungkasnya. (Zayn)