src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kunker Ke Balikpapan, Bapemperda DPRD Samarinda Studi Perda Penanganan COVID-19

Kunker Ke Balikpapan, Bapemperda DPRD Samarinda Studi Perda Penanganan COVID-19

waktu baca 1 menit
Sabtu, 8 Mei 2021 17:41 222 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda melakukan kunjungan kerja di Balikpapan guna melakukam studi komparasi Peraturan Daerah (Perda) di Balikpapan tentang penanganan COVID-19, Senin 4 Mei 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rofik menuturkan kunjungan kerja (kunker) dilakukan untuk membahas antisipasi penanggulangan bencana dan penyebaran COVID 19.

“Dari kunjungan ini kami belajar ke Pemkot Balikpapan yang lebih berpengalaman tentang Covid-19, karena Balikpapan penyebaran sangat tinggi. Bahkan Wakil Wali Kota terpilih meninggal akibat COVID-19,” ungkapnya saat dihubungi oleh headlinekaltim melalui sambungan seluler. Jum’at 7 Mei 2021.

Lanjutnya, Abdul Rofik menjelaskan ternyata Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan masih menggunakan Peraturan Walikota (Perwali). Sedangkan, Samarinda telah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana.

“Kita tidak tahu ya, kapan COVID-19 ini berakhir. Namun perlu ini perlu payung hukum untuk penegakan disiplin dan protokol kesehatannya, karena Perwali tidak kuat menjadi dasar hukum dan tidak mengikat karena ditegur oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Kendati demikian, Abdul Rofik mengatakan untuk sementara ini Perda tentang COVID- 19 masih menggarap perda tentang COVID- 19 dan terus dibahas oleh Bapemperda DPRD Samarinda. (ADV)

Penulis: Riski

LAINNYA
x