HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-76, sebanyak 439 warga binaan Rutan Kelas II B Tanjung Redeb menerima remisi pada Senin 16 Agustus 2021.
Kepala Rutan Kelas II B Puang Dirham, mengatakanwarga binaan mendapatkan remisi bervariasi mulai 2 bulan potongan hukuman hingga 6 bulan potongan hukuman.
Ia menjelaskan, warga binaan yang kali ini mendapat remisi, 3 orang di antaranya langsung bebas. Namun, karena 2 narapidana masih terikat dakwaan subsider maka hanya 1 narapidana yang dinyatakan bebas langsung.
“Warga binaan yang mendapat remisi 439 orang, umum 1 sebanyak 419 orang, remisi umum 2 sebanyak 20 orang,” katanya.
Pada kegiatan yang berlangsung singkat itu, Rutan Klas II B Tanjung Redeb juga mengadakan vaksinasi bagi sejumlah narapidana dan pegawai serta melakukan
penghapusan tato bagi para narapidana.
“Vaksin sendiri kita baru mendapat jatah 10 dosis, 8 untuk narapidana dan 2 untuk pegawai kami,” bebernya.
“Kalau penghapusan tato sebanyak 40 peserta dari sekitar 100 narapidana yang mendaftar,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penghapusan tato yang dilakukan bersama Baznas Berau ini bertujuan bagi mereka narapidana yang berniat untuk menjalani kehidupan lebih baik.
Bupati Berau Sri Juniarsih yang hadir memberikan surat keputusan remisi kepada 3 narapidana turut memberikan sedikit nasehat kepada mereka.
“Tolong cukup sekali ini saja, jangan sampai masuk sini lagi,” pesannya. Dia juga berpesan kepada seluruh narapidana untuk tetap berkelakuan baik agar mendapatkan remisi tahun depan.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim