src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wabup PPU Hamdam. (Teguh) HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. Bersama Gafur, turut ditangkap sejumlah pihak dari ASN setempat dan pihak swasta pada Rabu 12 Januari 2022.
Dikutip dari CNNindonesia.com, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan OTT dilakukan di dua tempat, yakni Jakarta dan Kalimantan Timur. Di Jakarta, KPK menangkap tujuh orang, termasuk Abdul Gafur.
“Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap tujuh orang di Jakarta, di antaranya Bupati Penajam Paser Utara dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya,” ujar Ali, Kamis 13 Januari 2022.
Menurut Ali, saat ini para pihak yang ditangkap di Jakarta sudah dibawa ke Gedung KPK. Mereka masih dimintai keterangan.
Sedangkan, empat orang lainnya ditangkap di Kalimantan Timur. Empat orang yang ditangkap di antaranya ASN dan pihak swasta.
Penangkapan orang nomor satu di kabupaten yang ditetapkan sebagai lokasi IKN itu pun membuat khalayak ramai terkejut. Masyarakat hingga khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di PPU pun ramai membicarakan hal ini.
Terkait OTT KPK tersebut, Wakil Bupati PPU Hamdam kepada media mengakui hal tersebut. “Saya sudah mendengar informasi yang lagi ramai. Setelah didalami memang terdapat beberapa tempat lain yang dipasang (segel) oleh KPK,” kata Hamdam.
Hamdam pun mengharapkan dengan adanya kasus OTT KPK ini tidak mengganggu kinerja pegawai yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Para ASN diharapkan tetap bekerja seperti biasanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada teman-teman ASN untuk bekerja seperti biasa dan masyarakat PPU untuk tetap tenang. Sembari menunggu perkembangan informasi selanjutnya,” terang Hamdam.
Keprihatinan terhadap kepala daerah yang terjaring OTT KPK pun disampaikan Hamdam. “Saya atas nama masyarakat dan bagian pemerintah PPU tentu turut prihatin terhadap persoalan yang lagi ramai ini,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal