src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti. (foto: Riski/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lantaran terdesak cicilan kredit akibat bermain judi online, dua pria berinisial RK dan AR melakukan pencurian di sebuah toko bangunan BJ Stell, di Jalan KH Abdul Hasan, Samarinda, Jumat, 9 April 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, kedua pelaku merupakan juru parkir di kawasan tersebut. “Saat melintas kedua pelaku melihat ventilasi ruko terbuka, setelah berhasil masuk keduanya langsung membongkar meja laci dan mengambil dua kantong kresek hitam yang berisi uang Rp 30.250.000 yang tergantung di kunci laci meja,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra saat dikonfirmasi Selasa 13 April 2021.
Setelah berhasil, keduanya langsung membagi uang hasil kejahatannya. “Masing-masing mereka menerima 15 juta, adapun hasil uang tersebut mereka gunakan membayar cicilan, bermain judi online, membeli kendaraan motor dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” jelasnya.
Kepada polisi, RK dan AR mengaku terpaksa mencuri akibat dililit utang lantaran pendapatan menjadi juru parkir tidak mencukupi. Kini, RK dan AR harus mendekam di jeruji besi diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal