src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sri Juniarsih Sampaikan Raperda Pertanggungan Jawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Sri Juniarsih Sampaikan Raperda Pertanggungan Jawaban APBD Tahun Anggaran 2025

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 16:39 21 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas memaparkan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Senin, 29 Juni 2026.

Pemerintah Kabupaten Berau kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Bupati menjelaskan, capaian opini WTP tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025. Secara keseluruhan, Pemkab Berau kini telah mengoleksi 13 kali opini WTP.

“Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sembilan kali berturut-turut tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.

Capaian WTP bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Berau.

Di balik capaian tersebut, Pemkab Berau masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pendapatan daerah tahun 2025 yang ditargetkan sebesar Rp5,36 triliun hanya terealisasi Rp5,07 triliun atau 94,48 persen.

Tidak tercapainya target pendapatan tersebut dipengaruhi belum sepenuhnya tersalurkannya dana transfer dari pemerintah pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,47 triliun dari total anggaran Rp6,04 triliun atau sebesar 90,58 persen, sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp568 miliar.

“Pada tahun Anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp400 miliar lebih yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja,” tuturnya.

Meski demikian, pemerintah daerah masih mampu menutup defisit melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Hingga akhir tahun 2025, Pemkab Berau masih membukukan SiLPA sebesar Rp272,64 miliar.

Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Kabupaten Berau per 31 Desember 2025 mencapai Rp14,99 triliun, dengan nilai ekuitas sebesar Rp14,94 triliun dan kewajiban sebesar Rp42,71 miliar.

Bupati mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang perlu menjadi perhatian bersama, baik dari aspek pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kita akan terus berupaya agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik, maksimal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (Adv28/Riska)

LAINNYA
x