HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Sebuah unggahan di grup Facebook baru-baru ini menghebohkan publik dengan narasi yang mengklaim adanya program percepatan haji reguler. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa calon jamaah haji yang semestinya berangkat pada 2034 bisa dipercepat keberangkatannya menjadi 2025 dengan tambahan biaya sebesar Rp6 juta per orang. Narasi ini membuat banyak calon jamaah bertanya-tanya mengenai keabsahan informasi tersebut.
Dalam unggahan itu, pengunggah menulis:
“Bismillah. Yg berminat percepatan haji reguler menjadi keberangkatan 2025 dgn menambah biaya 6 juta di luar biaya Setoran boleh inbox. Di bawah ini adalah data yg sudah kita percepatan, banyak yg awalnya berangkat 2034 dan seterus kita percepatan jadi 2025.”
Namun, benarkah tawaran percepatan keberangkatan haji reguler ini nyata? Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias berita bohong.
Muhammad Zain menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki program percepatan keberangkatan haji reguler dengan biaya tambahan. Semua proses keberangkatan haji diatur sesuai regulasi dan kuota yang telah ditetapkan, tanpa adanya percepatan khusus yang bisa diperjualbelikan. Menurutnya, informasi palsu semacam ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan kebingungan.
“Kementerian Agama tidak memiliki panitia khusus yang menangani percepatan pelaksanaan haji di luar prosedur yang sudah ditetapkan,” jelas Zain. Ia juga memperingatkan bahwa penyebar informasi palsu dapat dikenakan sanksi pidana karena tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penipuan.
Melihat banyaknya informasi palsu yang beredar terkait haji, Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi terkait keberangkatan haji. Muhammad Zain menyarankan agar masyarakat selalu melakukan verifikasi dan pengecekan ulang informasi melalui kanal resmi Kementerian Agama atau langsung ke Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross-check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama,” tegasnya, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.
Zain juga menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia saat ini ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah, yang dibagi ke dalam kuota masing-masing kabupaten/kota. Proses keberangkatan haji ini dilakukan sesuai dengan urutan pendaftaran dan ketersediaan kuota yang disesuaikan setiap tahunnya. Program keberangkatan haji ini sepenuhnya diatur dan diawasi oleh Kementerian Agama, tanpa adanya program percepatan yang bisa dilakukan dengan biaya tambahan.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim