HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dua tersangka kasus pencurian HW (19) dan JH (44) ditangkap setelah aksi-aksi mereka meresahkan warga Kecamatan Biatan dan Kecamatan Talisayan.
Kapolsek Talisayan Iptu Didik Sulistyo mengatakan tersangka HW beraksi di 14 TKP dan ditangkap pada Rabu 31 Juli 2024. Sementara tersangka JH beraksi di 12 TKP dan ditangkap pada Kamis 1 Agustus 2024. TKP tersebar di Kecamatan Biatan dan Talisayan.
“Kedua tersangka memang bukan satu komplotan,” kata Iptu Didik Sulistyo.
Berdasarkan pengakuan HW, aksinya dilakukan sejak tahun 2019. Bahkan, masih di bangku sekolah dan baru berakhir pada Juli 2024 setelah ditangkap polisi. Targetnya adalah kos-kosan atau rumah yang sedang kosong, masjid, hingga pedagang yang sedang lengah.
“Barang yang dicuri itu seperti tabung gas, buah salak satu kresek, minuman gelas, rokok, ayam, kelapa, sandal, uang tunai, pakaian, solar hingga handphone. Dengan total kerugian dari para korban mencapai Rp3 juta,” bebernya.
Adapun JH sudah beraksi sejak Februari 2024 hingga Juli 2024. Targetnya adalah rumah yang baru ditempati. Barang jarahannya adalah uang tunai dan perhiasan, dengan total kerugian korban mencapai Rp100 juta.
“Keduanya melakukan aksi pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Tersangka HW dan JH saat ini telah ditahan di sel Polsek Talisayan. Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (3) subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada.
“Terutama di tempat-tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian lainnya. Selalu pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang tidak dijaga,” kata Suradi.
Selain itu, Suradi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengajak masyarakat untuk saling peduli dan bekerja sama dengan aparat keamanan setempat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Laporkan segera ke pihak berwenang jika ada orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda. Kepedulian kita bersama dapat mencegah tindak kejahatan,” tegas Suradi.
Polres Berau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh modus-modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku pencurian, seperti berpura-pura menjadi petugas atau orang yang membutuhkan bantuan.
“Pastikan selalu memeriksa identitas dan keaslian informasi yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal,” demikian Suradi. (Riska)
Sumber: Humas Polres Berau
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim