src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tanah Milik Pemkab Kukar di Desa Teluk Dalam Sudah Bersertifikat

Tanah Milik Pemkab Kukar di Desa Teluk Dalam Sudah Bersertifikat

2 minutes reading
Tuesday, 27 Sep 2022 11:26 512 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dengan perjuangan yang sangat panjang, akhirnya lahan milik Pemkab Kukar seluas 27 hektare, yang berlokasi di depan RSUD AM Parikesit Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang sudah terbit sertifikatnya dari BPN. Lahan tersebut pernah diklaim oleh pihak lain.

“Sudah terbit sertifikat lahan yang di depan RSUD AM Parikesit,” ucap Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang(DPPR) Kukar, Surya Agus, belum lama ini.

Dalam urusan penyelesaian sengketa lahan, yang paling mendasar dan dijadikan rujukan, adalah riwayat asal usul tanah. Dan tanah tersebut benar milik Pemkab Kukar.

“Tanah tersebut didapat oleh Pemkab Kukar sejak 1997,” sebutnya.

Persoalan sengketa lahan antara pemerintah dan pihak lain, atau masyarakat dengan perusahan bisa saja terjadi meski sama-sama memiliki dokumen. Namun ini bisa diselesaikan dengan cara baik tanpa komplik dan gesekan antara kedua belah pihak.

“Yang bikin lama penyelesaian, biasanya ada saja pihak yang terkadang memanas-manasi dengan niat mengambil keuntungan dari sengketa lahan tersebut,” pungkasnya.

Melalui Bupati Kukar Edi Damansyah menyebut, Pemkab Kukar memiliki banyak aset tanah, dan ini akan dimamfaatkan memiliki nilai pemamfaatan dengan mengandeng atau menawarkan ke investor, jika ingin berinvestasi dilahan tersebut.

“Target kami memang, harus selesai persoalan lahan yang didepan rumah sakit hingga keluar sertifikatnya, karena lahan tersebut pernah menjadi catatan KPK, dan meminta Pemkab untuk menyelesaikan dan mengamankannya,” sebutnya Bupati Edi.(Adv 181/Andri)

LAINNYA
x