HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan bahwa Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN) terbagi menjadi tiga zona utama: Zona 1A, 1B, dan 1C.
“Di kawasan KIPP, distribusi rencana dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama adalah 1A yang mencakup kawasan Inti Pemerintahan, termasuk Istana Negara, Istana Garuda, kementerian, lembaga, serta perumahan untuk ASN, Polri, dan TNI,” ujar Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Wida Nurfaida, di Jakarta, Rabu.
Wida menjelaskan bahwa Zona 1B dirancang sebagai pusat pemerintahan bagi sektor pendidikan, di mana terdapat universitas berskala internasional dan pusat olahraga.
“Zona 1C akan menjadi pusat pemerintahan di bidang kesehatan, dengan berbagai fasilitas rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun internasional, serta area perumahan,” lanjutnya.
Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, perencanaan IKN dibagi menjadi tiga wilayah utama: Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) seluas sekitar 199.962 hektare, Kawasan IKN (KIKN) seluas sekitar 56.180 hektare, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN seluas sekitar 6.671 hektare.
IKN diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi Kalimantan dan pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh kawasan timur Indonesia. Pembangunan IKN juga menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.
Selain menjadi pusat pemerintahan, IKN juga akan menjadi contoh pengembangan kota hijau dan berkelanjutan yang didukung oleh teknologi terkini. Visi “Kota Dunia untuk Semua” tidak hanya mencakup masyarakat masa depan yang akan tinggal di IKN, tetapi juga lingkungan yang dipulihkan dan dipertahankan.
Tayang di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim