HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah membuka pendaftaran bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M. Proses seleksi yang berlangsung mulai 29 November hingga 6 Desember 2024 ini mencakup delapan formasi layanan untuk mendukung kelancaran operasional ibadah haji tahun depan.
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan pentingnya kualitas dan profesionalitas petugas yang dipilih agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.
Persyaratan Umum
Para pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam kondisi hamil.
- Memiliki integritas, rekam jejak baik, dan tidak sedang terlibat kasus hukum.
- Komitmen dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android/iOS.
- Berlatar belakang ASN, TNI, POLRI, atau berasal dari unsur masyarakat seperti organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional yang relevan.
Formasi dan Persyaratan Khusus
Kemenag membuka delapan formasi layanan dengan persyaratan khusus yang beragam, di antaranya:
1. Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia 25–57 tahun.
- ASN atau pegawai di instansi/lembaga yang terkait ibadah haji.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia 35–60 tahun, pernah menunaikan ibadah haji, dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
3. Pelindungan Jemaah
- Berasal dari TNI/POLRI dengan pangkat maksimal Mayor (TNI) atau Komisaris Polisi.
- Usia maksimal 50 tahun (laki-laki) dan 45 tahun (perempuan).
4. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama (PKPPJH)
- Tenaga medis atau paramedis dengan pengalaman penanggulangan bencana.
- Usia 25–45 tahun.
5. Pelayanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
- Berpengalaman menangani lansia atau penyandang disabilitas.
- Usia 25–45 tahun.
6. Media Center Haji (MCH)
- ASN Humas Kemenag atau jurnalis media konvensional yang telah bekerja minimal 3–5 tahun.
- Usia 25–57 tahun.
- Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media tempat bekerja harus terverifikasi Dewan Pers.
Syarat Administrasi Wajib
Untuk mendaftar, pelamar diminta melengkapi dokumen berikut:
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, lembaga, atau organisasi terkait.
- KTP, ijazah terakhir, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
- Surat pernyataan izin suami (bagi perempuan menikah).
- Sertifikat kemampuan bahasa Arab atau Inggris (diutamakan).
- Surat pernyataan pernah berhaji (untuk formasi tertentu).
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim