src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Samarinda Catat Kasus Curat dan Curanmor Tertinggi se-Kaltim, Unit Reaksi Cepat Diluncurkan

Samarinda Catat Kasus Curat dan Curanmor Tertinggi se-Kaltim, Unit Reaksi Cepat Diluncurkan

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Agu 2026 16:18 32 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Predikat sebagai kota terbesar sekaligus pusat aktivitas di Kalimantan Timur (Kaltim) rupanya membawa konsekuensi tersendiri bagi Samarinda. Berdasarkan pemaparan data terbaru oleh Polda Kaltim, kota ini tercatat sebagai wilayah dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertinggi dibanding daerah lain di provinsi ini sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026.

Data tersebut diungkap Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, dalam konferensi pers pengungkapan kasus 3C oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di Polresta Samarinda, Kamis, 13 Agustus 2026. Selain menjadi ajang pemaparan hasil kerja tim, momen ini juga menandai peluncuran resmi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di lingkup Polda Kaltim dan jajaran Polres se-Kalimantan Timur, termasuk Polresta Samarinda.

Endar menjelaskan, dari hasil pemetaan wilayah, kasus curat tertinggi tercatat terjadi di Samarinda, disusul Berau dan Bontang. Sementara untuk kasus curanmor, Samarinda kembali menempati posisi puncak, diikuti Kabupaten Paser. Adapun untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), wilayah dengan angka tertinggi justru berada di Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara.

“Kalau kita melihat dari data tersebut, tentunya wilayah Samarinda adalah wilayah perkotaan yang linier dengan potensi terjadinya tindak pidana,” ujar Endar.

Ia menyebut karakteristik Samarinda sebagai kawasan perkotaan dengan mobilitas tinggi menjadi salah satu faktor yang membuat kota ini lebih rentan terhadap kejahatan 3C dibanding kabupaten/kota lain yang cenderung lebih sepi aktivitas. Kondisi itu pula yang membuat kehadiran Tim URC dinilai penting, khususnya di wilayah hukum Polresta Samarinda, untuk mempercepat respons terhadap laporan warga.

Dijelaskannya, Tim URC bukan sekadar tim patroli biasa, melainkan kekuatan yang secara khusus diarahkan untuk merespons cepat setiap laporan kejahatan, mulai dari penyelidikan, pengejaran, penangkapan, hingga pengungkapan kasus. Cara kerja tim ini didasarkan pada pemetaan wilayah, penentuan jam-jam rawan kejahatan, analisis data kriminalitas, serta laporan langsung dari masyarakat. “URC bukan hanya sekadar tim patroli, tetapi juga kekuatan yang diarahkan untuk melakukan respons cepat penyelidikan, pengejaran, penangkapan, hingga pengungkapan terhadap perkara-perkara yang terjadi di wilayah kita,” kata Endar.

Secara keseluruhan, berdasarkan rekapitulasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim sepanjang periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026, tercatat 138 laporan polisi terkait kasus 3C se-Kalimantan Timur. Dari jumlah itu, sebanyak 148 tersangka berhasil diamankan, dengan 105 orang di antaranya sudah menjalani proses penahanan. Rinciannya, kasus curat menyumbang 102 tersangka dari 90 laporan, kasus curas enam tersangka dari lima laporan, dan kasus curanmor 40 tersangka.

Melihat besarnya kontribusi Samarinda terhadap angka kejahatan 3C se-Kaltim, Endar menegaskan data ini akan menjadi bahan evaluasi utama bagi jajaran kepolisian dalam merancang strategi pengamanan wilayah, khususnya di kawasan perkotaan yang rawan. Ia memastikan seluruh proses hukum terhadap para pelaku tetap dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kepada warga Samarinda dan Kalimantan Timur secara umum, Endar mengimbau agar masyarakat lebih aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing, segera melaporkan aktivitas atau orang-orang yang mencurigakan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan, rumah, tempat usaha, maupun barang berharga milik pribadi. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi kunci penting bagi kepolisian untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi kejahatan, terutama di kota dengan tingkat kerawanan setinggi Samarinda.  “Kami tidak ingin Polri hadir sendiri. Mari kita sama-sama melakukan upaya pencegahan, respons, dan kebijakan dalam rangka mengungkap suatu perkara pidana yang terjadi di wilayah Kaltim,” demikian Irjen Pol Endar. (Retno)

LAINNYA
x