src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kunjungi Mal Lembuswana, DPRD Kaltim: Tidak Ada Kenaikan Tarif Sewa, Hanya Penyesuaian

Kunjungi Mal Lembuswana, DPRD Kaltim: Tidak Ada Kenaikan Tarif Sewa, Hanya Penyesuaian

waktu baca 6 menit
Selasa, 25 Agu 2026 12:11 25 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) turun langsung ke Kompleks Mal Lembuswana, Samarinda, Senin 24 Agustus 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek kondisi pengelolaan setelah PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) mengambil alih pengelolaan sekaligus menindaklanjuti keluhan tenant terkait tarif sewa.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan pihaknya ingin memastikan secara langsung informasi mengenai keberatan sejumlah pemilik tenant. Sebelumnya, keluhan muncul terkait nilai sewa yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan maupun kondisi usaha.

Dalam kunjungan tersebut, anggota dewan tidak hanya bertemu dengan manajemen. Mereka juga mendatangi sejumlah tenant secara acak untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi pengelolaan dari sisi pelaku usaha. “Kami coba bandingkan, saya tanyakan langsung kepada mereka-mereka, tidak sistem menunjuk tapi sistem random. Kami sampaikan bahwa yang mana lebih nyaman pengelolaan terdahulu atau sekarang? Rata-rata menyampaikan jauh lebih menguntungkan Pak, lebih rame sekarang ini pengelolaannya,” ungkap Sabaruddin.

Hasil kunjungan lapangan, beber dia, menunjukkan sebagian tenant yang ditemui merasa tarif yang diberlakukan masih sesuai dengan standar. Sabaruddin menegaskan persoalan yang ada bukan mengenai kenaikan tarif, melainkan penyesuaian nilai sewa berdasarkan standar yang telah ditetapkan pengelola. “Tidak ada kenaikan tarif, hanya penyesuaian dengan tarif,” katanya.

Dijelaskannya, besaran tarif tidak dapat disamaratakan untuk seluruh area karena setiap lokasi memiliki nilai berbeda. Posisi tenant, lantai, hingga tingkat representasi area menjadi faktor yang memengaruhi tarif.

Meski demikian, Sabaruddin meminta tarif yang dibebankan kepada tenant tetap diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan. Ia menyebut sejumlah fasilitas masih perlu dibenahi, di antaranya eskalator, toilet, dan penerangan. “Yang tidak kalah pentingnya, ketika itu tarifnya yang dibebankan kepada tenant-tenant, tolong berbanding lurus antara pengelolaannya, fasilitasnya, pelayanannya itu harus berbanding lurus,” tegas dia.

Di samping itu, Komisi II juga menaruh perhatian pada masa transisi pengelolaan Mal Lembuswana yang berlangsung sekitar satu tahun. Dalam periode tersebut, KTMBS mendapat tugas menyiapkan calon investor yang nantinya dapat mengelola kawasan tersebut secara lebih definitif.

Sabaruddin menyebut sudah terdapat sejumlah pihak yang menyatakan ketertarikan untuk masuk sebagai investor. Namun, ia meminta proses pemilihan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Calon investor, kata dia, harus memiliki pengalaman dalam mengelola pusat perbelanjaan sehingga mampu mengembangkan Mal Lembuswana tanpa mengabaikan kepentingan tenant maupun aset milik daerah.

“Lebih banyak investor, lebih banyak pilihan, lebih banyak kita bisa membuat kesimpulannya,” tuturnya.

Sabaruddin juga melihat aset seluas sekitar 6,8 hektare tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Apalagi, Mal Lembuswana berada di kawasan strategis di tengah Kota Samarinda.

Ia menyebut nilai appraisal aset tersebut berada di kisaran Rp7-8 miliar. Namun, Dewan tidak ingin menetapkan target pendapatan secara terburu-buru sebelum mengetahui konsep pengelolaan dan skema kerja sama dengan investor.

“Harapan kita bersama-sama komunikasi pertama dibangun dengan baik, terus konsepnya, bentuknya bagaimana, sehingga muncullah sektor pendapatan itu berapa layaknya dan berapa pantasnya,” harap Sabaruddin.

KTMBS Siapkan Transisi dan Penjaringan Investor

Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS), Aji M. Abidharta W. Hakim, menjelaskan penugasan kepada pihaknya saat ini masih berada dalam tahap transisi. Selain menjaga agar operasional kawasan tetap berjalan, KTMBS juga diberi tugas untuk membuka peluang investasi dan menyeleksi calon investor yang berminat mengelola Mal Lembuswana.

Aji mengatakan pihaknya tidak ingin sekadar mempertahankan kondisi yang ada selama masa transisi. Sejumlah kegiatan dan pembenahan dilakukan untuk menjaga kawasan tetap hidup serta menarik bagi pengunjung dan tenant.

“Kami juga coba meningkatkan bahwa kondisi di dalam mall juga lebih menarik, lebih nyaman bagi pengunjung maupun kepada para tenant dan juga siapapun yang masuk ke mall,” jelas Aji.

Salah satu pekerjaan yang tengah dilakukan KTMBS adalah pendataan tenant yang saat ini masih menempati kawasan tersebut. Untuk ruko, pendataan dilakukan guna mengetahui pemilik yang masih ingin melanjutkan aktivitas usahanya setelah skema pengelolaan berubah.

KTMBS menjadwalkan pertemuan dengan existing tenant pada 31 Agustus 2026 untuk membahas keberlanjutan penggunaan ruko sekaligus memberikan ruang negosiasi terkait skema sewa. Kata Aji, tarif sewa yang ditetapkan bukan angka yang dibuat sepihak oleh manajemen. Besaran tersebut mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengenai nilai wajar sewa aset.

Untuk ruko, tarifnya bervariasi berdasarkan lokasi. Area yang lebih dekat dengan akses jalan memiliki nilai sewa lebih tinggi dibandingkan lokasi yang berada di bagian dalam. Kisaran tarif yang disebutkannya berada di angka Rp89 juta hingga Rp120 juta per tahun.

“Jadi kalau misalkan dibilang mahal atau tidak itu relatif sebenarnya. Tapi yang paling pasti bahwa untuk mal itu sewa space kita itu relatif bisa bersaing dengan kawan-kawan pusat perbelanjaan lainnya,” imbuhnya.

Saat ini, terdapat sekitar 190 unit ruko di kawasan tersebut. Namun, KTMBS masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah ruko yang benar-benar aktif digunakan maupun yang masih memiliki pemilik tetapi tidak beroperasi.

Aji mengungkap, salah satu tantangan dalam pengelolaan ruko adalah perubahan status dari sebelumnya dimiliki melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) menjadi skema sewa setelah masa HGB berakhir. “Ruko itu kan selama ini mereka beli. Entah itu 30 tahun yang lalu atau berapa pun ya. Tapi yang jelas karena mereka selama ini beli, kemudian mereka tempati, kemudian mereka sewa. Nah, ini yang merubah pola pikir mereka bahwa sekarang mereka sewa,” ungkapnya.

Untuk calon investor, Aji menyebut sudah ada empat pihak yang menyatakan ketertarikan secara lisan. Dari jumlah tersebut, baru satu calon investor yang telah menyampaikan surat minat secara resmi kepada KTMBS.

Ia mengatakan calon investor yang masuk berasal dari sektor properti. Nantinya, proses pemilihan akan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dengan mempertimbangkan konsep pengelolaan serta kemampuan investor.

KTMBS juga tengah mengkaji konsep pengembangan Mal Lembuswana agar tetap menjadi kawasan komersial. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah provinsi sebelum dijadikan acuan bagi investor.

Terkait kemungkinan revitalisasi, Aji belum memastikan bentuk pengembangan yang akan dilakukan. Keputusan tersebut, lanjutnya, harus mempertimbangkan kondisi aset, keberlanjutan bisnis, serta potensi pengembalian investasi. “Jadi bagaimana mungkin sekarang ini prosesnya adalah mendata mereka. Kalau mereka komit untuk lanjut dan seterusnya kan kami punya gambaran angka-angka yang mungkin bisa kita terima dan seterusnya,” ujarnya.

Selama masa penugasan, KTMBS menargetkan tingkat okupansi komplek Mal Lembuswana terus meningkat. Untuk ruko, manajemen akan menunggu hasil pendataan tenant pada akhir Agustus, sedangkan untuk area mall promosi akan terus dilakukan guna menarik tenant baru.

Ditambahkannya, apabila nantinya investor baru masuk dan dilakukan pengembangan kawasan, KTMBS tetap berharap dapat dilibatkan dalam pengelolaan. Namun, seluruh skema kerja sama masih menunggu proses dan keputusan pemerintah provinsi. “Dari kita pakai KJPP. Pakai jasa penilaian publik yang menilai langsung kira-kira nilai wajar dari sewa aset yang ada di situ,” pungkas Aji M. Abidharta W. Hakim. (Retno)

LAINNYA
x