HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Rencana pengosongan gedung Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Golkar Samarinda yang berada di Jalan Dahlia oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun Jumat besok mendapat tanggapan dari Ketua DPD Golkar Samarinda H Hendra, SE.
Dikatakannya, Golkar Samarinda menyetujui opsi yang diajukan oleh Wali Kota Andi Harun untuk pembelian tanah dan bangunan yang saat ini ditempati oleh jajaran pengurus menjalankan roda organisasi.
Kata Hendra, pihaknya juga telah bersurat kepada Pemkot Samarinda mengenai persetujuan pembeliannya.
Surat tertanggal 19 Agustus 2021, Nomor : 216/DPD/GOLKAR/SMD/VIII/2021 yang dikirim oleh DPD Tingkat II Golkar Samarinda tersebut berisi 4 poin penting, yaitu :
1. Sesuai hasil pertemuan pada tanggal 22 Juli 2021 di ruang Rapat Wali Kota antara Wali Kota Samarinda bersama Ketua DPD Partai Golkar Kaltim (Rudy Mas’ud) dengan pengurus DPD Partai Golkar Samarinda yang diwakili oleh bapak M Nova Syahroni Pasie selaku Bendahara Partai Golkar Samarinda. Di mana salah satu arahan bapak Wali Kota Samarinda adalah, jika partai Golkar masih berkeinginan menggunakan tanah yang digunakan untuk kantor Sekretariat DPD partai Golkar Kaltim yang terletak di Jalan Mulawarman dan sekretariat DPD partai Golkar Samarinda yang terletak di Jalan Dahlia, maka opsi yang disampaikan bapak Wali Kota waktu itu adalah membeli tanah dimaksud.
2. Menindaklanjuti poin 1 di atas, maka kami dari jajaran pengurus DPD partai Golkar Samarinda telah mengadakan pertemuan dengan bapak Wali Kota Samarinda pada Rabu 18 Agustus 2021, di Anjungan Pemkot Samarinda mulai pukul 19.00 sampai 21.30 Wita. Bahwa salah satu penjelasan bapak Wali Kota, secara aturan aset Pemkot tidak boleh dipinjam-pakaikan, dihibahkan atau menyewakan pada partai politik, kecuali opsi membeli aset tersebut.
3. Sesuai hasil rapat pengurus harian DPD partai Golkar Samarinda tanggal 19 Agustus 2021 dan hasil konsultasi dengan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim, maka dengan ini kami sampaikan bahwa, kepada bapak Wali Kota Samarinda bahwa opsi membeli tanah yang dipakai untuk sekretariat DPD partai Golkar Samarinda dapat kami terima.
4. Kami mohon kiranya Pemerintah Kota Samarinda dapat membantu memfasilitasi segala proses administrasi yang diperlukan untuk pembelian aset ini, sesuai aturan yang berlaku.
“Surat itu sudah kami sampaikan ke Pemkot, tapi kami belum terima balasan. Karena opsi (pembelian aset tanah, Red) itu di sampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda. Sekarang kami siap membeli. Jadi kami tunggu saja balasan pak Wali Kota,” ucap Ketua DPD Tingkat II Golkar Samarinda H Hendra, SE saat dikonfirmasi headlinekaltim.co, Kamis, 19 Agustus 2021 malam.
Disinggung mengenai rencana pengosongan yang akan dilaksanakan Jumat besok, H Hendra menyerahkan keputusan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Dirinya pun kembali menegaskan bahwa opsi pembelian telah disanggupi oleh pihaknya. Bahkan, sebagai langkah keseriusan DPD Tingkat II Golkar Samarinda, surat persetujuan pembelian tanah juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait, yaitu Ketua Umum DPP Partai Golkar, Pimpinan BPK-RI Perwakilan Kaltim, Kapolresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda dan DPD Golkar Kaltim.
“Terserah dia (Wali Kota Samarinda, red) saja, bahwa saya sudah bersurat yang inti suratnya bahwa saya siap beli. Karena itu opsinya dia di rapat resmi. Kami juga sudah tembuskan ke BPK, Kejaksaan dan sebagainya juga,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal