31.6 C
Samarinda
Sunday, February 16, 2025
Headline Kaltim

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba yang Libatkan Narapidana Rutan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda. Kasus ini membuka tabir praktik ilegal yang melibatkan pengendalian narkoba dari dalam penjara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Februari 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H di Samarinda. Dari tangan H, petugas Satreskoba berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto.

“Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa H ternyata mendapatkan perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda,” ujar Hendri Umar.

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa H menerima perintah tersebut dari narapidana berinisial HW yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Samarinda. HW diduga terlibat aktif dalam pengaturan peredaran narkoba, termasuk memberikan instruksi kepada H untuk melakukan transaksi tersebut.

Berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan HW bersama dengan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur jaringan narkoba tersebut.

“Dari hasil pengembangan, ternyata HW juga mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari narapidana lain berinisial W (42),” lanjut Kapolresta. W, yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, diketahui turut mengatur aliran pasokan narkotika dari dalam lapas.

Saat ini, ketiga tersangka—H, HW, dan W—sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.

Kapolresta Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan yang berada di dalam rutan. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika,” tuturnya, menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Berau Jadi Tuan Rumah Rakor Pengembangan SDM dan Ekraf

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau menjadi tuan rumah...

Rumah Budaya Kutai Bertekad Lestarikan Permainan Tradisional di Tengah Kepungan Gawai

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Pelajar zaman sekarang lebih banyak menghabiskan...

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Tag Populer

Terbaru