HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda. Kasus ini membuka tabir praktik ilegal yang melibatkan pengendalian narkoba dari dalam penjara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Februari 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H di Samarinda. Dari tangan H, petugas Satreskoba berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto.
“Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa H ternyata mendapatkan perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda,” ujar Hendri Umar.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa H menerima perintah tersebut dari narapidana berinisial HW yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Samarinda. HW diduga terlibat aktif dalam pengaturan peredaran narkoba, termasuk memberikan instruksi kepada H untuk melakukan transaksi tersebut.
Berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan HW bersama dengan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur jaringan narkoba tersebut.
“Dari hasil pengembangan, ternyata HW juga mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari narapidana lain berinisial W (42),” lanjut Kapolresta. W, yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, diketahui turut mengatur aliran pasokan narkotika dari dalam lapas.
Saat ini, ketiga tersangka—H, HW, dan W—sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.
Kapolresta Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan yang berada di dalam rutan. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika,” tuturnya, menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim